Idul Adha 2021

RPH di Bandar Lampung Layani Penyembelihan Kurban hingga H+2 Idul Adha

Namun, beberapa RPH memberlakukan batas waktu penyembelihan, yakni tiga hari atau hingga H+2 hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/R Didik Budawan C
Ilustrasi. Beberapa RPH di Bandar Lampung memberlakukan batas waktu penyembelihan hewan kurban, yakni hingga H+2 hari raya Idul Adha 1442 Hijriah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumah potong hewan (RPH) di Bandar Lampung belum menentukan jumlah batas kurban yang akan disembelih pada Idul Adha 2021.

Namun, beberapa RPH memberlakukan batas waktu penyembelihan, yakni tiga hari atau hingga H+2 hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Kita layani hingga H+2 Idul Adha," kata Mansur, penjaga RPH Way Laga, Bandar Lampung, Senin (19/7/2021).

Hal senada dikatakan Tampan, pengelola RPH ZBeef Indonesia.

Baca juga: Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H

Dia menjelaskan, sejumlah hewan kurban telah didaftarkan untuk dilakukan penyembelihan.

"Hewan kurban itu setelah disembelih kemudian langsung dikemas agar nantinya pihak panitia kurban tinggal membagikannya," kata Tampan.

Setidaknya ada tiga RPH di Bandar Lampung yang memberikan layanan penyembelihan yang disiapkan pemerintah setempat.

Ketiganya yakni RPH Way Laga yang dikelola oleh Pemkot Bandar Lampung, RPH ZBeef Indonesia Tanjungkarang Barat, dan RPH Pandeglang Berkah Tanjungkarang Pusat.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved