Berita Terkini Artis

Penjelasan Devi Demplon Didenda Rp 250 Ribu Tak Pakai Masker di Mobil

Aktris Devi Lanni atau Devi Demplon seolah memberikan sindiran terhadap peraturan terkait aturan pakai masker di dalam mobil pribadi.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Heribertus Sulis
instagram
Devi Demplon Didenda Rp 250 Ribu Tak Pakai Masker di dalam Mobil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aktris Devi Lanni atau Devi Demplon seolah memberikan sindiran terhadap peraturan terkait aturan pakai masker di dalam mobil pribadi.

Hal itu diketahui melalui unggahan video di Instagram Devi Demplon, @demplon_devi dikutip Tribunnews pada Kamis, (22/7/2021).

Diketahui Devi Demplon kala itu berada di dalam mobil pribadi bersama suami dan anaknya.

Dalam perjalanan, Devi Demplon didenda petugas lantaran tidak mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

Ia pun harus membayar denda pelanggaran Rp 250 ribu kepada petugas yang berjaga di sana.

"Aku bangga sebagai warga indonesia di denda karna Gak pake masker di dalam mobil bersama Suami dan anak," tulis Devi Demplon dalam kolom caption.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Pramugari di Kamar, Istri Sengaja Rekam Keduanya

Lantas, Devi dalam videonya terlihat berkomentar mengenai peraturan tentang harus mengenakan masker, meski berada di dalam mobil pribadi.

Devi membuat video sambil memberikan penjelasan di hadapan petugas.

"Jadi, kalo berada di mobil kalian-kalian harus pakai masker, ya.

Kalo enggak, ada Bapak-bapak ini kita didenda," ujar Devi sambil menunjukkan petugas Satpol PP yang mencatakan berita acara pelanggaran.

"Tapi nggak apa-apa, kita harus memenuhi peraturan pemerintah, didenda ya didenda," terangnya.

Baca juga: Yunarto Wijaya Sindir Gubernur yang Bolak-balik ke Kuburan: Apa yang Bisa Diteladani?

Dengan nada seolah menyindir petugas, Devi mengaku bangga saat didenda.

"Bangga, lho, saya didenda," tambahnya.

Setelah menyelesaikan denda kepada petugas, Devi Demplon kembali menuju mobil.

Kepada warganet, ia kembali menjelaskan soal denda yang baru saja ia bayarkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved