Mesuji
Polres Mesuji Perpanjang Penyekatan di Exit Tol Simpang Pematang Hingga 25 Juli 2021
Polres Mesuji perpanjang penyekatan di Exit Tol Simpang Pematang mengingat adanya pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Polres Mesuji perpanjang penyekatan di Exit Tol Simpang Pematang hingga 25 Juli 2021 mengingat pemberlakukan PPKM Level 4.
Sebelumnya Polres Mesuji telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021.
Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat dilanjutkanb dengan PPKM Level 4 karena belum ada penurunan persebaran covid-19 yang signifikan.
"Sehingga PPKM Level 4 diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Sebagaimana diatur dalam Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 23 tahun 2021," ujar Khoirul saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (23/7/2021).
Terkait teknis aturan dalam penyekatan di Exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dalam PPKM Level 4 ini, Khoirul menyebut tidak ada perbedaan dengan PPKM Darurat.
Baca juga: Babinsa Kodim 0427/Way Kanan Laksanakan Komsos ke Masyarakat untuk Memperkuat Prokes
"Aturan sama, pengecekan surat keterangan (suket) antigen, dan suket telah divaksin. Serta tidak ada penambahan penyekatan hanya di Exit Tol Simpang Pematang ini saja," paparnya.
Dikatakanya, pihak Polres Mesuji sendiri melibatkan 50 personil dalam pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut. Serta melibatkan institusi dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD dan Satpol PP. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )