Berita Lampung

Diskon PKB 2026 di Lampung, Kendaraan Perusahaan Didorong Berpelat Lokal

Pemprov Lampung resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
DISKON PKB - Kepala Bapenda Lampung Saipul. Pemprov Lampung beri diskon PKB 60 persen plus 20 persen untuk kendaraan perusahaan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebagai upaya mendorong investasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 April hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan, program ini merupakan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, guna mendukung perusahaan yang berinvestasi di daerah.

“Perusahaan yang berinvestasi di Lampung tentu memiliki kendaraan operasional, umumnya berpelat kuning. Gubernur mendorong agar kendaraan tersebut didaftarkan di Lampung karena aktivitas usahanya juga berada di sini,” kata Saipul, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, untuk kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha, Pemprov Lampung memberikan insentif berupa dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah diskon pajak sebesar 20 persen.

Baca Juga Pajak Mobil Listrik Masih Dikaji, Tren Pengguna Electronic Vehicle Naik di Lampung

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya pendaftaran kendaraan sehingga lebih kompetitif dibandingkan daerah lain.

“Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, PKB kendaraan berpelat kuning maksimal 60 persen dari NJKB. Namun di Lampung kami berikan tambahan diskon 20 persen agar lebih ringan bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi kendaraan dari luar daerah yang akan dimutasi ke Lampung.

Pada tahun pertama, diberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen, dan kembali mendapat diskon 50 persen pada tahun kedua.

“Sebagian besar kendaraan tersebut beroperasi di Lampung, sehingga kami dorong untuk mutasi sekaligus balik nama dengan memberikan keringanan pajak,” ujarnya.

Saipul menambahkan, kebijakan ini juga didorong oleh adanya permohonan investasi yang masuk.

Saat ini terdapat potensi lebih dari 50 unit kendaraan truk berpelat kuning yang akan didaftarkan di Lampung.

“Ini baru tahap awal. Kami berharap investor lain juga memanfaatkan kebijakan ini. Jika berusaha di Lampung, kendaraannya juga sebaiknya berpelat Lampung,” katanya.

Lebih lanjut, Pemprov Lampung menerapkan skema insentif bertahap guna menjaga kepatuhan pajak.

Pada tahun ketiga dan seterusnya, tarif PKB akan kembali mengikuti ketentuan normal.

“Dengan pola ini, kami tidak hanya mendorong mutasi kendaraan masuk, tetapi juga menjaga agar wajib pajak tetap patuh di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved