Bandar Lampung
PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang hingga 8 Agustus 2021
Pemerintah akan memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Perpanjangan ini akan berlaku di 21 provinsi termasuk Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah akan memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Perpanjangan ini akan berlaku di 21 provinsi yang mencakup 45 kabupaten/kota.
PPKM level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat) diberlakukan di beberapa daerah di Jawa-Bali sejak 3 Juli.
Kemudian menyusul sejumlah daerah di luar Jawa-Bali sejak 12 Juli, termasuk Kota Bandar Lampung.
Rencana pemerintah memperpanjang PPKM level 4 terungkap dalam rapat daring terkait Pemberlakuan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).
Pemerintah merencanakan PPKM berlanjut mulai 26 Juli atau Senin pekan depan, yang sedianya berakhir pada 25 Juli atau Minggu hari ini.
PPKM level 4 bertujuan mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing, dan meningkatkan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respons kurang memadai.
Sebagai daerah yang turut menerapkan PPKM level 4, Pemkot Bandar Lampung menunggu keputusan resmi pemerintah pusat berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM yang belakangan berjalan.
"Belum. Instruksinya dari pusat. Kami belum tahu. Kami hanya menjalankan," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Sabtu.
Nurizki memastikan Pemkot Bandar Lampung siap menerima jika memang PPKM level 4 diperpanjang.
"Ya, harus siap. Nanti dalam penerapannya harus ada kerja sama juga dari warga Bandar Lampung," ujarnya.
Ia menjelaskan seandainya penerapan PPKM menunjukkan hasil yang baik berdasarkan evaluasi, maka PPKM bisa saja diperlonggar.
"Sesuai pusat, kalau ada aturan baru, maka akan kami sesuaikan," kata Nurizki yang juga kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung ini.
Tunggu Inmendagri
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana menjelaskan PPKM level 4 memang akan diperpanjang mulai 26 Juli, Senin pekan depan, sampai 8 Agustus mendatang.
"PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 8 Agustus 2021," kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Ia menambahkan penerapan resmi perpanjangan PPKM level 4 menunggu turunnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kita tunggu Inmendagri-nya dulu," ujar Reihana yang juga kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini.
Diketahui, penerapan PPKM level 4 di Bandar Lampung merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli.
PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM darurat yang telah berjalan di Bandar Lampung mulai Senin 12 Juli 2021. Penerapan PPKM darurat di Bandar Lampung merujuk pada instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM.
Instruksi tersebut telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 terkait PPKM darurat.
Positif Tambah 499
Terkait data kasus Covid-19, jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Lampung per Sabtu bertambah 499.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 hingga saat ini sudah mencapai 30.887.
Merujuk data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada akun media sosial Instagram @dinkeslampung, 499 kasus positif baru itu rinciannya di Bandar Lampung 102 orang, Lampung Timur (85), Lampung Utara (57), dan Pringsewu (56).
Kemudian, Lampung Selatan (44), dan Tanggamus (29). Kemudian Pesawaran (24), Lampung Barat (24), Metro (22), Lampung Tengah (19), Tulangbawang Bawang Barat (13), Way Kanan (11), Pesisir Barat (8), dan Mesuji (5).
Sementara jumlah kasus yang meninggal dunia per Sabtu sebanyak 37 orang. Rinciannya di Lampung Tengah (12), Bandar Lampung (6), Lampung Timur (6), dan Tulangbawang Barat (5).
Lalu Metro (3), Pesisir barat (2), serta Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Barat masing-masing 1.
"Kemudian kasus yang sembuh ada tambanan 367 orang. Totalnya menjadi 23.830 orang," kata Reihana.
Untuk data stok bed rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 antara lain RS Imanuel ada 42 bed, RS Graha Husada (52), RS Natar Medika (15), RS Handayani (67), dan RS Mitra Husada (23).
Adapun kabupaten/kota yang berzona merah masih di lima daerah.
Antara lain Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Utara, dan Lampung Timur.
Zona merah berarti daerah tersebut berisiko tinggi terkait penyebaran Covid-19.
Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandar Lampung dr Aditya M Biomed menyatakan semua elemen harus terus bergandeng tangan menyelesaikan masalah Covid-19.
"Saat ini bukan saatnya lagi mencari siapa yang tidak optimal," katanya, Sabtu.
Ia berharap setiap pihak menyikapi kebijakan yang ada secara bijaksana.
"Karena, pemerintah juga sudah melakukan yang terbaik. Masyarakat juga sebaiknya dibawa bahagia agar imunnya tidak turun," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / som/byu)