Berita Terkini Nasional

Pulang Salat Jumat, Suami Syok Temukan Istri Tewas Mengenaskan

Pulang salat Jumat, suami syok temukan istri tewas mengenaskan. Korban bernama Asmina (38).

Editor: taryono
tribun batam
ilustrasi - Pulang salat Jumat, suami syok temukan istri tewas mengenaskan. Korban bernama Asmina (38). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pulang salat Jumat, suami syok temukan istri tewas mengenaskan.

TKP Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Korban bernama Asmina (38).

Dia tewas dibunuh oleh tersangka Kliwon (24) di rumahnya sendiri lantaran tak dipinjami uang oleh korban.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon mengatakan, semula tersangka Kliwon datang ke rumah korban untuk meminjam sejumlah uang pada Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Ridhwan Ditemukan Tewas Dalam Karung, Pelaku Ternyata Orang Dekat

Namun, Asmina tak memenuhi permintaan pelaku hingga membuatnya menjadi marah dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sudah merencanakan aksinya untuk meminjam uang, ketika rumah korban sepi dan suaminya menjalankan shalat jumat pelaku datang dengan membawa senjata tajam," kata Dalizon melalui pesan singkat.

Setelah membunuh korban, Kliwon lalu mengambil perhiasan milik korban dan selanjutnya melarikan diri.

Udin (50) yang merupakan suami korban pun terkejut saat pulang ke rumah mendapati istrinya itu sudah dalam kondisi tewas.

"Suami korban curiga karena melihat pintu belakang terbuka, setelah masuk ia menemukan istrinya sudah tewas dan melaporkan kejadian tersebut ke kami," ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pencarian, pelarian Kliwon akhirnya terlacak oleh petugas.

Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di kawasan Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur pada Sabtu (24/7/2021) kemarin.

Namun, Kliwon harus dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki lantaran mencoba melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

"Hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban karena tak dipinjami uang. Antara korban dan pelaku telah saling kenal,"ujarnya.

Atas perbuatannya, Kliwon dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: 2 Orang Tewas Tertimpa Tembok Kolam Ikan Lele

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved