Berita Terkini Artis

Vicky Prasetyo Minta Kalina Ocktaranny Kuat, Dituntut Penjara 8 Bulan

Vicky Prasetyo minta Kalina Ocktaranny kuat jelang sidang pembelaan Vicky di kasus dengan Angel Lelga. Pada kasus itu, Vicky dituntut 8 bulan penjara.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Ridwan Hardiansyah
Instagram @kalinaocktaranny/Tribun/Bayu Indra
Ilustrasi Vicky dan Kalina. Vicky Prasetyo minta Kalina Ocktaranny kuat jelang sidang. 

Mengetahui hal itu, sang ibunda Emma Fauziah menyebut merasa kiamat.

Adapun, Kalina menangis saat mendengar tuntutan dari JPU.

Baca juga: Ali Syakieb Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil, Jalani LDR dengan Margin Wieheerm

Baca juga: Biodata Amanda Manopo, Aktris Cantik Memulai Karier sebagai Bintang Iklan Shampoo

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik pada Angel Lelga.

Tuntuan tersebut telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021).

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Kalina Ocktaranny langsung menangis.

Seperti diberitakan WartaKota, Kalina kemudian memeluk Vicky Prasetyo.

Pun anak-anak Vicky juga ikut memeluk sang ayah sambil menangis.

Kalina bahkan menganggap jika Vicky tidak bersalah.

"Suami saya tidak bersalah," kata Kalina Ocktaranny.

Sementara itu, ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah, merasa kasihan dengan cucu-cucunya.

"Ini kiamat buat hidup mama. Mama kasihan sama anak-anaknya Vicky Prasetyo," kata Emma Fauziah.

Akan Ajukan Pledoi Pembelaan

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Manda turut membenarkan terkait pidana penjara 8 bulan terhadap kliennya.

"Jaksa menyebutkan klien kami, Vikcy Prasetyo, dijatuhkan pasal 335 Undang-Undang Hukum Pidana dan pidana penjara 8 bulan," kata Manda dikutip dari Kopi Viral Trans TV pada Kamis, (1/7/2021).

Setelah hasil putusan sidang, pihak Vicky Prasetyo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved