Pencurian di Lampung Tengah
Rumah Warga Lampung Tengah Disatroni Pencuri, 3 Ponsel Termasuk iPhone 8 Ikut Raib
Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan tiga ponsel dan uang tunai. Adapun tiga buah ponsel yang dicuri yakni iPhone 8+, Vivo Y91c, Vivo.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Rumah Kasiman, warga Kampung Sumberkaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dibobol pencuri pada Mei 2021 lalu.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan tiga buah ponsel dan uang tunai.
Adapun tiga buah ponsel yang dicuri yakni iPhone 8+, Vivo Y91c, VivoY15.
"Handphone iPhone8+ disimpan di samping anak saya yang sedang tidur di kamarnya. Handphone Vivo Y15 diletakkan di atas speaker aktif yang berada di ruang tengah sudah tidak ada lagi," kata Kasiman, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Sembunyi di Balik Gorden, Buron Pencurian di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Sementara ponsel Vivo Y91 dan dan uang tunai Rp 800 ribu disimpan di dalam tas di kamar korban.
Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya sudah meringkus pelakunya, yakni Sapri (33).
Warga Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah ini ditangkap polisi, Kamis (29/7/2021).
Berdasar keterangan korban, pelaku diduga masuk rumah melalui pintu depan.
Saat itu, kata Kasiman, ia baru pulang ronda sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Curi Controller Monitor Ekskavator Seharga Rp 140 Juta, 2 Warga Lampung Tengah Ditangkap
Sekitar pukul 06.00 WIB, sang istri membangunkannya dan memberi tahu berkas dokumennya dalam kondisi berantakan.
"Istri saya bangun tidur dan nanyain saya kenapa berkas-berkas saya berantakan. Lalu saya bangun dan ke kamar ternyata memang benar barang saya berantakan," kata Kasiman kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya.
Kasiman rupanya lupa mengunci pintu saat pulang dari ronda.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, Sapri ditangkap karena melakukan pencurian di rumah Kasiman, warga Kampung Sumberkaton, Mei 2021 lalu.
"Kami mendapat informasi jika DPO (pencurian) yang kami cari berada di rumahnya. Saat melakukan penggerebekan, kami hampir dikecoh pelaku karena sembunyi di balik gorden pintu rumahnya," kata AKP Yoni Sutaryanto, Kamis (29/7/2021).
Setelah ditangkap, Sapri kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Sapri membobol pintu rumah korban lalu mencuri uang tunai dan ponsel.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )