Berita Lampung

Polsek Palas Tangkap 3 Pengedar Sabu di Depan Masjid

Petugas Unit Reskrim Polsek Palas mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dok Humas Polres Lampung Selatan
DIDUGA PENGEDAR - Unit Reskrim Polsek Palas mengamankan tiga pemuda diduga pengedar sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Selasa (2/9/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Unit Reskrim Polsek Palas mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.

Tiga pemuda itu ditangkap di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.

Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan pihaknya mengamankan tiga pelaku.

Mereka adalah AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan; N (29), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan; dan AA (24), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB ketika anggota sedang patroli rutin. Saat itu, petugas menemukan tiga orang remaja yang mencurigakan di pintu masuk masjid," ujar dia, Kamis (4/9/2025).

Saat diperiksa, pelaku AF berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid.

"Setelah dilakukan penggeledahan, sabu seberat 0,22 gram diamankan bersama alat isap dan telepon genggam milik pelaku," kata dia.

Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut rencananya dijual seharga Rp 200 ribu kepada rekan mereka.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah pipa kaca, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.

"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas," imbuh dia.

"Saya mengimbau khususnya generasi muda untuk tidak pernah coba-coba dengan narkoba, karena sekali mencoba akan merusak masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga Palas bebas dari narkoba," sambungnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka terancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved