Laporan Palsu di Bandar Lampung
Nasib Driver Ojol setelah Pura-pura Dibegal di Bandar Lampung
Dani Sanjaya (22), warga Jalan Ikan Kapasan, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, mengaku dibegal penumpangnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dani Sanjaya (22), warga Jalan Ikan Kapasan, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, mengaku dibegal penumpangnya.
Dani Sanjaya diciduk polisi lantaran membuat laporan palsu.
Kepada polisi, Dani mengaku menjadi korban pembegalan, sehingga motornya dibawa kabur pelaku.
Adapun laporan palsu dibuat tersangka ke SPKT Polresta Bandar Lampung pada 27 Juli 2021.
"Tersangka membuat laporan bahwa dirinya menjadi korban penodongan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Jumat (30/7/2021).
Menindaklanjuti laporan yang diterima dengan nomor registrasi LP/B/1666/VII/2021/SPKT/RESTA BALAM, ternyata tersangka bukanlah korban penodongan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan," kata Resky.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Wahyu Iskandar)