Bandar Lampung
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Merosot 15 Persen Sejak PPKM
Pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) merosot hingga 15 persen semenjak pemberlakuan PPKM Level IV.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level IV pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) merosot hingga 15 persen.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan ada penurunan pendapatan pajak akibat dari adanya PPKM darurat level IV tersebut.
"Ada pengaruh selama PPKM ini dengan penurunan penerimaan dari PKB khususnya pemutihan ini ada penurunan sekitar 15 persen dibandingkan dengan bulan yang lalu," kata Adi saat dihubungi Sabtu (31/7/2021).
Adi mengaku beberapa bulan lalu pendapatan dari pemutihan pajak mampu mencapai sekitar Rp 33 Miliar.
"Memang kemarin itu meningkat saat ada pelayanan di gerai mal, tapi saat ini dua gerai di MBK dan Chandra Tanjungkarang ditutup maka sangat mempengaruhi (pendapatan)," ucap Adi yang juga mantan Pjs Bupati Lamteng ini.
Sampai saat ini pendapatan yang dicapai dari pemutihan pajak itu sekitar Rp 28 miliar atau ada 15 persen penurunannya.
Dirinya berharap bahwa masa PPKM ini masyarakat ini hanya menunda pembayaran saja dan bukan mengurungkan niatnya untuk mengikuti pemutihan.
"Bulan depan harapannya bisa normal kembali," imbuhnya.
Baca juga: Polemik Pajak Tak Ada Titik Terang dengan Pemkot, Bakso Sony Rencanakan Pindah dari Bandar Lampung
Adi menungkapkan untuk gerai Samsat mal dan kontainer sangat berpengaruh jika tutup.
"Kemarin Samsat kontainer ditutup karena ada personel yang terpapar covid, sehingga semua tim harus diisolasikan dan digantikan yang lainnya," sebut Adi.
Diketahui Jumlah penerimaan totalnya sampai dengan kemarin 28 Juli mencapai sekitar Rp 112 Miliar.
Dengan jumlah kendaraan motor (R2) itu sebanyak 105.402 untuk dan mobil (R4) mencapai 44.436 kendaraan.
Jika dikalkulasikan semuanya mencapai 149.838 unit kendaraan baik motor dan mobil.
Baca juga: Sempat Disegel Menunggak Pajak, Tiga Hotel di Bandar Lampung Kembali Beroperasi
Pajak kendaraan Rp 112 miliar dengan 149.838 kendaraan itu yang sudah didapatkan dari program pemutihan selama 4 bulan. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )