Penganiayaan di Bandar Lampung

Peran 3 Tersangka dalam Penganiayaan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung

Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton, Sabtu (31/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton.

Ketiganya yakni A alias Awang, N, dan D.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

"Peran tersangka A dan N, mereka yang memukul korban," kata Resky, Sabtu (31/7/2021).

Sementara D terlibat dalam perkara tersebut karena berperan memegangi korban.

Penganiayaan bermula dari perebutan tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (4/7/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendy Kurniawan (26) mengalami luka lebam di bagian kepala akibat dikeroyok oleh ketiga pelaku.

"Tiga orang, A, N, dan D, kami tetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Resky.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton.

Perawat Puskesmas Kedaton, Rendy Kurniawan (26), melapor ke polisi setelah menjadi korban penganiayaan saat sedang bertugas, Minggu (4/7/2021).

Penganiayaan dialami Rendy lantaran enggan memberikan tabung oksigen yang hendak diambil paksa oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membeberkan identitas tiga tersangka yakni berinisial A alias Awang, N, dan D.

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan ketiga tersangka secara bersama-sama," kata Resky, Sabtu (31/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan yang dilakukan, lanjut Resky, ditemukan petunjuk yang mengarah ke pelanggaran pidana penganiayaan.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan alat bukti yang ditemukan di TKP," jelas Resky.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Wahyu Iskandar)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved