TOPIK
Penganiayaan di Bandar Lampung
-
Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) terancam pasal berlapis dan hukuman seumur hidup aniaya tetangganya sendiri Reza Irawan (21)
-
Pelaku Rifki Novansyah (22) mengakui dirinya membunuh Reza Irawan (21) karena kesal adiknya dipukul dan dimasukkan gerobak oleh korban.
-
Keluarga dua pelaku sengaja menyerahkan mereka ke Polresta Bandar Lampung pasca membunuh Reza Irawan.
-
Pelaku Rifki Novansyah membohongi korban Reza Irawan dan menjemputnya dari rumah hingga dianiaya dan meninggal dunia.
-
Pelaku Rifki Novansyah sengaja bawa pisau jenis badik dari rumah untuk habisi Reza Irawan.
-
Motif penganiayaan berat karena adik pelaku Rifki Novansyah ini pernah mendapat perlakuan dihina oleh korban Reza Irawan.
-
Polresta Bandar Lampung akan mengungkap kasus tewasnya seorang pemuda di Jalan Raden Imba Kusuma Ratu, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.
-
Polsek Kemiling berhasil menangkap dua pelaku pembunuh Reza Irawan (21) di Kemiling yang menyebabkan korban meninggal dunia
-
Korban penganiayaan di Bandar Lampung menghadapi sakratul maut saat kejang-kejang, kemudian menghembuskan napas terakhirnya.
-
Yadi saksi mata kejadian sempat menuntun korban penganiayaan Reza Irawan (21) untuk mengucapkan kalimat syahadat sebelum meninggal.
-
Polsek Kemiling masih memburu pelaku penganiayaan berat yang menewaskan Reza Irawan (21) warga Kemiling Bandar Lampung.
-
Yadi selaku saksi kejadian penganiayaan di Kemiling, Bandar Lampung mengaku sempat bertemu dengan dua pelaku saat buka kios.
-
Korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia, Reza Irawan (21) ditusuk pelaku sebanyak enam kali.
-
Difa Tri Sandi, kakak korban penganiayaan berat Reza Irawan mengatakan sang adik sebelum ditemukan meninggal dunia sempat minta uang kepadanya.
-
Warga Jalan Imba Kusuma Ratu Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, digegerkan dengan penemuan jasad pria dengan penganiayaan berat.
-
Pernyataan sikap kooperatif dari oknum ASN BKD Lampung Denny Rolin Zabara disampaikan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Kon
-
Polresta Bandar Lampung melakukan analisis terhadap dalam kasus ASN BKD Lampung aniaya terhadap junior IPDN.
-
Saksi kasus penganiayaan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang magang di BKD Lampung secara maraton diperiksa.
-
Yozi mengatakan, Komisi I DPRD Lampung ingin meminta keterangan mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023).
-
Inspektur Provinsi Lampung Fredy jelaskan Pemprov Lampung dipanggil Kemendagri imbas penganiayaan pegawai magang dari IPDN di BKD Lampung.
-
Oknum ASN Lampung Penganiaya Alumni IPDN Diperiksa di Polresta Bandar Lampung.
-
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung I Made Surajaya minta pelaku penganiyaan terhadap mahasiswa IPDN dipindahkan ke Satpol PP.
-
Polisi tengah meminta keterangan dari Diskominfotik Lampung terkait sejak kapan CCTV rusak dan perawatannya seperti apa.
-
Polresta Bandar Lampung telah memeriksa lima saksi kasus ASN BKD Lampung aniaya mahasiswa IPDN yang merupakan juniornya.
-
Inspektur Provinsi Lampung Fredy menjelaskan alasan pencopotan. Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah Gubernur.
-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memutuskan mencopot jabatan Deny sebagai buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang sedang magang.
-
DPRD Provinsi Lampung menyayangkan adanya kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah itu.
-
Inspektorat Provinsi Lampung akan memberikan sanksi jika oknum PNS BKD terbukti aniaya alumni IPDN.
-
Polresta Bandar Lampung segera panggil pelaku yang diduga aniaya pukul juniornya alumni IPDN.
-
Pj Bupati Mesuji ini meminta, kepada para alumni IPDN ketika sudah lulus harus memberikan yang terbaik untuk Lampung.