Penganiayaan di Bandar Lampung
Oknum ASN BKD Lampung Bakal Kooperatif Usai Peningkatan Kasus Penganiyaan ke Penyidikan
Pernyataan sikap kooperatif dari oknum ASN BKD Lampung Denny Rolin Zabara disampaikan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Kon
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung menyatakan siap kooperatif usai kasus penganiayaan dinaikan ke penyidikan.
Pernyataan sikap kooperatif dari oknum ASN BKD Lampung Denny Rolin Zabara disampaikan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ivin Aidyan dan Partners.
Ivin jelaskan atas dinaikkannya perkara penganiayaan dari penyelidikan ke penyidikan pihak oknum ASN BKD Lampung menyatakan tetap kooperatif.
"Kami dari tim kuasa hukum klein terhadap kasus tersebut, bahwa kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan dan ke tahap penyidikan maka kami koperatif," kata Ivin Aidyan Firnandez kuasa hukum dari oknum ASN BKD Lampung, Denny Rolin Zabara, Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan, pihak-pihak dan kliennya tersebut akan tetap kooperatif atas peningkatan kasus tersebut hingga ke penyidikan.
"Kami pasti kooperatif pasca peningkatan penyidikan tersebut, dan kami akan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan untuk membela klien kami," kata Ivin.
Ivin mengatakan, kliennya pada tanggal 8 Agustus 2023 tersebut benar telah terjadinya silahturahmi di ruangan oknum Denny Rolin Zabara ASN BKD Lampung tersebut.
"Jadi silahturahmi tersebut dari penuturan klien kami terhadi dari pukul 16.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB pada 8 Agustus 2023," kata Ivin.
Ia mengatakan, kliennya memberi kesempatan kepada para tamu yang masuk ke ruang kliennya untuk salat Magrib karena waktunya salat.
"Tapi ada dua orang yang pulang dan 8 orang tinggal di kantor BKD Lampung," kata Ivin.
Ia mengatakan, pihaknya membenarkan adanya kejadian itu pada pukul 19.00 WIB dari senior terhadap junior yakni disuruh sit up dan push up.
"Tak lama kemudian mereka pulang bersama dari kantor BKD pukul 20.30 WIB dengan keadaan sehat dan tidak ada penganiayaan tersebut," kata Ivin
"Kami menangkap bahwa pelapor ini pada pukul 21.09 WIB tertangkap kamera sedang makan di restoran siap saji di Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung," kata Ivin.
"Pelapor ini ada sekitar satu jam di sana. Melihat rekaman CCTV itu pelapor datang ke restoran pada pukul 21.09 WIB pada 8 Agustus 2023," kata Ivin.
Ia mengatakan, pelapor ke rumah sakit pada pukul 23.00 WIB dan artinya pelapor dalam keadaan sehat atau baik-baik saja.
Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Kesal Adiknya Dipukul dan Dimasukkan Gerobak |
![]() |
---|
Keluarga Dua Pelaku Penganiayaan Serahkan Mereka ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Bohongi Korban Minta Bantuan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Kemiling Bandar Lampung Sengaja Bawa Sajam dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.