Penganiayaan di Bandar Lampung

Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) terancam pasal berlapis dan hukuman seumur hidup aniaya tetangganya sendiri Reza Irawan (21)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) terancam pasal berlapis dan hukuman seumur hidup aniaya tetangganya sendiri Reza Irawan (21) hingga meninggal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pelaku pembunuhan terhadap Reza Irawan (21) warga KH Hasim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) terancam pasal berlapis. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dua pelaku pembunuhan ini dipersangkakan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) menganiaya tetangganya sendiri Reza Irawan (21) sesama warga KH Hasim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung 

Pasal tersebut yang dipersangkakan yakni pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat 1 dan 3 tentang Penganiayaan secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia.

Kepada pelaku diancam dengan ancaman penjara paling lama 20 dan ancaman tertinggi penjara seumur hidup.

Keluarga Serahkan ke Polisi

Keluarga dua pelaku sengaja menyerahkan mereka ke Polresta Bandar Lampung pasca membunuh Reza Irawan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keluarga pelaku yang menyerahkan kedua pelaku ke kantor polisi. 

"Setelah polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas dan termasuk keluarga pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/2/2024). 

Keluarga pelaku memberitahukan kepada polisi dan bahwa keberadaan keduanya sudah diketahui pasca membunuh tersebut. 

Para pelaku akhirnya memberitahu kepada polisi bahwa keduanya akan menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Kedua pelaku sudah bekerja swasta, karena umurnya sudah 22 tahun," kata Dennis. 

Ia mengatakan, barang bukti yang digunakan saat olah TKP hanya ditemukan gagang dan sarungnya saja. 

"Sementara badiknya atau bilahnya saat ini masih kami cari," kata Kompol Dennis.

Dendam Adiknya Dihina dan Dikasari

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved