Penganiayaan di Bandar Lampung
Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) terancam pasal berlapis dan hukuman seumur hidup aniaya tetangganya sendiri Reza Irawan (21)
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Pelaku Rifki Novansyah (22) membunuh korban Reza Irawan (21) dikarenakan dendam kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, adik pelaku Rifki Novansyah ini pernah mendapat perlakuan dihina oleh korban.
Korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik pelaku dan motifnya penganiayaan berat (anirat) ini dikarenakan dendam pelaku.
"Pelaku ini dendam terhadap korban, apa yang dilakukan oleh korban kepada adik tersangka," kata Kompol Dennis.
Tersangka melakukan penganiayaan secara acak saja pastinya mencari lokasi yang sepi.
"Antara pelaku Rifki dengan Reza selalu korban ini saling kenal dan pelaku Rifki ini mengajak Muhammad Amin dalam melakukan anirat tersebut," kata Kompol Dennis.
Pelaku Sengaja Bawa Sajam
Pelaku Rifki Novansyah (22) warga Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung sengaja membawa sajam jenis badik.
Hal itu dilakukan pelaku Rifki Novansyah untuk menghabisi nyawa korban Reza Irawan (21) yang merupakan tetangganya sendiri di Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. .
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ini sengaja membawa pisau dari rumahnya untuk membunuh korban.
"Jadi pelaku Rifki ini sengaja membawa senjata tajam jenis badik ini untuk menghabisi korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra pada saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (5/2/2024).
Korban ini dijemput oleh pelaku di rumahnya, karena sebelumnya mereka janjian berpura-pura.
"Pelaku ajak korban ini untuk bertemu dengan orang lain karena pelaku ada masalah lainnya dan minta bantuan ke korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Pelaku Bohongi Korban
Pelaku membohongi korban hingga dianiaya dan meninggal dunia.
| Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Kesal Adiknya Dipukul dan Dimasukkan Gerobak |
|
|---|
| Keluarga Dua Pelaku Penganiayaan Serahkan Mereka ke Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Bohongi Korban Minta Bantuan |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan di Kemiling Bandar Lampung Sengaja Bawa Sajam dari Rumah |
|
|---|
| Pelaku Bunuh Korban karena Motif Dendam Adiknya Dihina dan Dikasari Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rifki-Novansyah-22-dan-Muhammad-Amin-22-terancam-pasal-berlapis-dan-hukuman-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.