Penganiayaan di Bandar Lampung

Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) terancam pasal berlapis dan hukuman seumur hidup aniaya tetangganya sendiri Reza Irawan (21)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) terancam pasal berlapis dan hukuman seumur hidup aniaya tetangganya sendiri Reza Irawan (21) hingga meninggal. 

Dua pelaku menjemput korban di rumahnya Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung berdalih minta bantuan.

"Jadi mereka ini berboncengan tiga dan pelaku ini atas nama Rifki Novansyah (22) meminta korban Reza Irawan ini ikut dengannya dan juga Muhammad Amin ke suatu tempat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/2/2024). 

Pelaku Rifki ini meminta bantuan korban karena pelaku ini menceritakan kepada korban ada masalah. 

Korban akhirnya ikut dengan kedua pelaku tersebut dengan menggunakan motor berboncengan tiga. 

"Tapi tepat di lokasi kejadian korban disuruh turun oleh pelaku dan dipiting oleh Muhammad Amin," kata Kompol Dennis.

Pelaku Rifki ini menusuk badik ke tubuh korban. 

"Pelaku Rifki ini sempat berkali-kali mengayuh sajam ke tubuh korban," kata Kompol Dennis.

Pelaku tidak ada perlawanan, hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

"Korban sempat kabur dari tikaman pelaku, hingga korban sempat dibawa warga tetapi meninggal dunia," kata Kompol Dennis Arya.

Korban meninggal dunia karena kurang pertolongan. 

"Ada tiga tusukan di dada dan tangan," kata Kompol Dennis.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved