Penganiayaan di Bandar Lampung

Oknum ASN BKD Lampung Bakal Kooperatif Usai Peningkatan Kasus Penganiyaan ke Penyidikan

Pernyataan sikap kooperatif dari oknum ASN BKD Lampung Denny Rolin Zabara disampaikan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Kon

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ivin Aidyan dan Partners kuasa hukum dari oknum BKD Lampung Denny Rolin Zabara, tunjukkan bukti korban dalam kondisi sehat. 

Ivin mengatakan, kliennya meminta maaf atas kegaduhan tersebut dengan pemberitaan.

"Jadi klien kami menyatakan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan almamater IPDN, dan itu hanya kegiatan di luar instansi pemerintah," kata Ivin. 

"Klien kami sangat mencintai almamaternya tersebut. Diharapkan kepada penyidik untuk dapat mendalami kegiatan pelapor pasca setelah makan hingga ke RS tersebut," kata Ivin. 

Ia mengatakan, pelapor ternyata sempat makan di restoran siap saji tersebut dan tidak ada penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus IPDN ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Kami telah mengumpulkan hasil bahan keterangan dan gelar perkara, kami mendapatkan alat bukti visum," kata Kompol Dennis. 

Ia mengatakan, korban telah memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik Polresta Bandar Lampung

"Sehingga penyidik yakin bahwa ada peristiwa pidana," kata Kompol Dennis. 

Ia mengatakan, terkait pengumpulan bukti-bukti, pihaknya akan melakukan pengkajian analisis hukum. 

"Pengumpulan alat bukti ini berdasarkan alat bukti yang didapat hingga keterangan ahli. Sehingga kami akan mengetahui siapa yang terduga pelaku tersebut," kata Kompol Dennis. 

Kompol Dennis mengatakan, saksi telah diperiksa ada sebanyak 14 orang dan meminta keterangan ahli. 

"Sehingga kami akan terbuka dan hasilnya akan disampaikan setelah motifnya terang, terduga pelaku juga dan pidana yang dilakukan," kata Kompol Dennis.

Ketika ditanya apakah ada upaya damai dari kedua belah pihak, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya masih konsentrasi terhadap tindakan penyidikan. 

"Kalau mediasi keduanya kami belum mendapatkan surat permohonan tersebut," kata Kompol Dennis. 

Kompol Dennis mengatakan, alat bukti yang didapat yakni pakaian pelapor atau korban, hasil visum dan saksi yang telah diperiksa. 

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved