Penganiayaan di Bandar Lampung

Oknum ASN BKD Lampung Bakal Kooperatif Usai Peningkatan Kasus Penganiyaan ke Penyidikan

Pernyataan sikap kooperatif dari oknum ASN BKD Lampung Denny Rolin Zabara disampaikan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Kon

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ivin Aidyan dan Partners kuasa hukum dari oknum BKD Lampung Denny Rolin Zabara, tunjukkan bukti korban dalam kondisi sehat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung menyatakan siap kooperatif usai kasus penganiayaan dinaikan ke penyidikan. 

Pernyataan sikap kooperatif dari oknum ASN BKD Lampung Denny Rolin Zabara disampaikan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ivin Aidyan dan Partners. 

Ivin jelaskan atas dinaikkannya perkara penganiayaan dari penyelidikan ke penyidikan pihak oknum ASN BKD Lampung menyatakan tetap kooperatif. 

"Kami dari tim kuasa hukum klein terhadap kasus tersebut, bahwa kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan dan ke tahap penyidikan maka kami koperatif," kata Ivin Aidyan Firnandez kuasa hukum dari oknum ASN BKD Lampung, Denny Rolin Zabara, Kamis (24/8/2023). 

Ia mengatakan, pihak-pihak dan kliennya tersebut akan tetap kooperatif atas peningkatan kasus tersebut hingga ke penyidikan. 

"Kami pasti kooperatif pasca peningkatan penyidikan tersebut, dan kami akan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan untuk membela klien kami," kata Ivin. 

Ivin mengatakan, kliennya pada tanggal 8 Agustus 2023 tersebut benar telah terjadinya silahturahmi di ruangan oknum Denny Rolin Zabara ASN BKD Lampung tersebut. 

"Jadi silahturahmi tersebut dari penuturan klien kami terhadi dari pukul 16.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB pada 8 Agustus 2023," kata Ivin. 

Ia mengatakan, kliennya memberi kesempatan kepada para tamu yang masuk ke ruang kliennya untuk salat Magrib karena waktunya salat. 

"Tapi ada dua orang yang pulang dan 8 orang tinggal di kantor BKD Lampung," kata Ivin. 

Ia mengatakan, pihaknya membenarkan adanya kejadian itu pada pukul 19.00 WIB dari senior terhadap junior yakni disuruh sit up dan push up. 

"Tak lama kemudian mereka pulang bersama dari kantor BKD pukul 20.30 WIB dengan keadaan sehat dan tidak ada penganiayaan tersebut," kata Ivin

"Kami menangkap bahwa pelapor ini pada pukul 21.09 WIB tertangkap kamera sedang makan di restoran siap saji di Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung," kata Ivin. 

"Pelapor ini ada sekitar satu jam di sana. Melihat rekaman CCTV itu pelapor datang ke restoran pada pukul 21.09 WIB pada 8 Agustus 2023," kata Ivin.

Ia mengatakan, pelapor ke rumah sakit pada pukul 23.00 WIB dan artinya pelapor dalam keadaan sehat atau baik-baik saja. 

Ivin mengatakan, kliennya meminta maaf atas kegaduhan tersebut dengan pemberitaan.

"Jadi klien kami menyatakan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan almamater IPDN, dan itu hanya kegiatan di luar instansi pemerintah," kata Ivin. 

"Klien kami sangat mencintai almamaternya tersebut. Diharapkan kepada penyidik untuk dapat mendalami kegiatan pelapor pasca setelah makan hingga ke RS tersebut," kata Ivin. 

Ia mengatakan, pelapor ternyata sempat makan di restoran siap saji tersebut dan tidak ada penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus IPDN ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Kami telah mengumpulkan hasil bahan keterangan dan gelar perkara, kami mendapatkan alat bukti visum," kata Kompol Dennis. 

Ia mengatakan, korban telah memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik Polresta Bandar Lampung

"Sehingga penyidik yakin bahwa ada peristiwa pidana," kata Kompol Dennis. 

Ia mengatakan, terkait pengumpulan bukti-bukti, pihaknya akan melakukan pengkajian analisis hukum. 

"Pengumpulan alat bukti ini berdasarkan alat bukti yang didapat hingga keterangan ahli. Sehingga kami akan mengetahui siapa yang terduga pelaku tersebut," kata Kompol Dennis. 

Kompol Dennis mengatakan, saksi telah diperiksa ada sebanyak 14 orang dan meminta keterangan ahli. 

"Sehingga kami akan terbuka dan hasilnya akan disampaikan setelah motifnya terang, terduga pelaku juga dan pidana yang dilakukan," kata Kompol Dennis.

Ketika ditanya apakah ada upaya damai dari kedua belah pihak, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya masih konsentrasi terhadap tindakan penyidikan. 

"Kalau mediasi keduanya kami belum mendapatkan surat permohonan tersebut," kata Kompol Dennis. 

Kompol Dennis mengatakan, alat bukti yang didapat yakni pakaian pelapor atau korban, hasil visum dan saksi yang telah diperiksa. 

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved