Penganiayaan di Bandar Lampung
Ini Alasan Gubernur Arinal Djunaidi Copot Kabid di BKD Lampung Terkait Kasus Penganiayaan
Inspektur Provinsi Lampung Fredy menjelaskan alasan pencopotan. Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah Gubernur.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Deny Roland Zabara, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy menjelaskan alasan pencopotan tersebut.
Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.
"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.
Pencopotan itu, terus Fredy, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.
Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.
Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.
Dicopot
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung berbuntut pencopotan seorang pejabat eselon dari jabatannya.
Pejabat yang dimaksud yakni Deny Roland Zabara selaku Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.
Dua Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Kesal Adiknya Dipukul dan Dimasukkan Gerobak |
![]() |
---|
Keluarga Dua Pelaku Penganiayaan Serahkan Mereka ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Bohongi Korban Minta Bantuan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan di Kemiling Bandar Lampung Sengaja Bawa Sajam dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.