Berita Terkini Artis

Status Jerinx Setelah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengancaman

Status Jerinx setelah diperiksa polisi terkait kasus pengancaman selebgram Adam Deni

Editor: taryono
Instagram @ncdpapl dan @adngrk
Ilustrasi.Status Jerinx setelah diperiksa polisi terkait kasus pengancaman selebgram Adam Deni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Status Jerinx setelah diperiksa polisi terkait kasus pengancaman.

Polisi mengatakan status Jerinx masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman yang dilaporkan oleh selebgram Adam Deni.

Yusri mengatakan penyidik telah terbang ke Bali kemarin dan melakukan pemeriksaan terhadap drummer band Superman Is Dead tersebut.

"Penyidik sudah kembali. Nanti (perkembangan) kami sedang menunggu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Balasan Nora Alexandra, Istri Jerinx Saat Dibilang Mandul

Namun Yusri belum merinci mengenai hasil pemeriksaan.

Yusri hanya mengatakan penyidik telah menyita ponsel milik Jerinx untuk dijadikan barang bukti.

Yusri mengatakan Jerinx saat ini masih berstatus saksi.

Dia mengatakan setelah pemeriksaan Jerinx nantinya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi.

Namun kembali dirinya tidak merinci siapa saksi yang diperiksa dan kapan pemeriksaan akan berlangsung.

"Berapa saksi lagi yang harus dilakukan pemanggilan pemeriksaan, karena sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah rampung melakukan gelar perkara.

Kasus pun dinaikkan ke tingkat penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur yang disangkakan pelapor terhadap Jerinx, yakni Pasal 355 KUHP dan UU ITE

"Penyidik sekarang sudah menuju ke Denpasar, Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di Saudara J," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved