Bandar Lampung
Berkat Penyamaran, Polda Lampung Ungkap Sindikat Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Lampung
Ps Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar ganja itu berawal dari informasi masyarak
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat pengedar ganja jaringan Aceh-Lampung.
Ps Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar ganja itu berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyatakan akan ada transaksi narkoba di Jalan Kepayang, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (31/7/3021) siang.
Polisi pun berupaya menangkap tersangka dengan melakukan penyamaran.
Baca juga: Anji Beli Ganja Lewat Media Sosial, Polisi Buru Pemasok
"Selanjutnya kami melakukan undercover buy, dan berhasil mengamankan satu orang pemilik ganja tersebut," kata Rahmad, mewakili Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Minggu (1/8/2021).
Dari tangan tersangka bernama Rahmat (47), warga Lampung Selatan, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 5 ons.
Barang bukti tersebut disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.
Dalam pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka Adi Saputra (36), warga Lampung Selatan, dan Nezi (18), warga Bandar Lampung.
"Setelah kami interogasi tersangka Rahmat, selanjutnya terungkap nama Adi dan Nezi. Kemudian kami pancing pada Sabtu (31 Juli 2021) sekitar pukul 00.30 WIB, dan janjian ketemuan di Jalan Indra Bangsawan, Kecamatan Rajabasa," beber Rahmad.
Baca juga: Anji Tersangka Narkoba, Akui Beli Ganja Secara Online
Setelah kedua tersangka datang, tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
"Mereka datang dengan sepeda motor boncengan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti daun ganja di dasbor motor dengan berat sekitar 1 kg," sebut Rahmad.
Berdasarkan keterangan tersangka Adi, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar di Aceh.
"Dari keterangan tersangka Adi, 1 kg ganja itu sisa yang belum terjual. Sebagian sudah terjual yaitu 9 kg. Jadi Adi ini kalo terima barang turun 10 kg. Kita masih cari lagi pelaku lainnya, termasuk kurir, pengedar, dan bandarnya," ungkapnya.
Rahmad menegaskan, aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pengedar, kurir, dan bandar narkoba yang melakukan bisnisnya di Provinsi Lampung.
"Kami imbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun peredaran gelap narkotika, laporkan ke pihak kepolisian," tandas Rahmad.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )