Mesuji
Samsat Mesuji Fasilitasi Pembayaran PKB Luar Kota
Guna meningkatkan capaian pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Mesuji fasilitasi pembayaran PKB luar kota
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Guna meningkatkan capaian pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Mesuji fasilitasi pembayaran PKB luar kota, Minggu (1/8/2021).
Kepala UPTD 12 Samat Mesuji Aris Munandar mengatakan pembayaran PKB luar kota tersebut dapat dilakukan dengan syarat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih wilayah Provinsi Lampung.
"Kendaraan di kabupaten atau kota lain dapat membayarkan PKB-nya selagi masih dalam Provinsi Lampung. Dan mati pajak di bawah 5 tahun," paparnya.
Baca juga: Samsat Kalianda Datangi Pasar Himbau Warga Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Dikataknya, selain untuk meningkatkan capaian pemutihan PKB, upaya tersebut juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB.
"Sepanjang persyaratan untuk membayar pajak lengkap," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )