Lampung Tengah
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya Dihukum Sanksi Sosial dan Denda Rp 2 Ribu
Perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
Putusan terhadap Ardito tersebut tercatat dalam sidang cepat tindak pidana ringan, seperti terlihat dalam situs web SIPP PN Gunung Sugih, Selasa (3/8/2021), dengan klasifikasi pelanggaran 8/Pid.C/2021/PN Gns.
Sidang dipimpin hakim tunggal PN Gunung Sugih, Aristian Akbar, pada 30 Juli 2021.
Dalam sidang hakim menjatuhkan sanksi administratif kerja sosial dan denda membayar uang perkara Rp 2 ribu kepada orang nomor dua di Lampung Tengah itu.
"Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker."
"Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19' selama 90 menit," demikian bunyi amar putusan.
Baca juga: Polda Lampung Tentukan Status Hukum Ardito Wijaya Setelah Gelar Perkara Pelanggaran Prokes
Diketahui sebelumnya, video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya berjoget di tengah kerumunan saat acara hajatan warga di Kecamatan Way Pengubuan pada 20 Juli 2021, viral di media sosial.
Di dalam video tersebut tampak Ardito Wijaya berjoget bersama sejumlah orang yang didominasi kaum perempuan tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )