Berita Terkini Artis
Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Terancam Denda Rp 5 Miliar
Aksi nekat artis Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan di Jakarta, ketika protes perpanjangan PPKM level 4, membuat jagat maya mendadak heboh.
Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
"Harus ditindak secara hukum," pungkasnya.
PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Deretan kontroversi Dinar Candy yang pernah menghebohkan publik.
1. Pakai bikini di pinggir jalan
Baca juga: 4 Kontroversi Dinar Candy, Ada Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Kontroversinya yang terbaru adalah aksi nekat Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan.
Ia diketahui beraksi di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Wanita 28 tahun itu berdiri sambil memegang papan bertuliskan 'Saya Stres karena PPKM Diperpanjang'.
Dirinya pun terlihat mondar-mandir di tepi jalan dan sesekali mengangkat papan yang sengaja dibawanya.
Meski aksinya dilakukan dengan singkat, tetap saja kejadian itu diabadikan bahkan dibagikan di Instagram pribadinya.
"Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi sestres," tulis Dinar di bagian caption.
Sontak saja, videonya langsung jadi buah bibir netizen.
Sejumlah rekan artis pun tampak syok melihat rekaman video Dinar Candy pakai bikini.