Lampung Selatan
Satu Napi Narkoba di Lapas Kalianda Lampung Selatan Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Satu narapidana di Lapas Kalianda yang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kepala Lapas Kelas II Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Tetra Destorie mengatakan ada 1 narapidana di Lapas Kalianda yang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan.
"Ada 1 Napi yang kami kirimkan berinisial DP, merupakan residivis kasus narkoba berat," kata Tetra, Kamis (5/8/2021).
Menurut dirinya, DP dikirim bersama dengan 18 napi lainnya di seluruh lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Tetra mengatakan, seluruh napi yang akan dikirim ke Nusa Kambangan, akan berangkat dari Kantor Kakanwil Kemenkumham Lampung.
"Narapidana yang dipindahkan adalah pengendali aktif narkoba dan bandar narkoba yang termasuk dalam Narapidana High Risk (Risiko Tinggi)," ujar Tetra.
Sebelumnya, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya tidak main-main terhadap pelaku bandar narkoba dan pengendalinya.
Baca juga: Empat Pasangan Muda Terjaring Razia Yustisia sedang di Kamar Kontrakan di Kemiling Bandar Lampung
"Kegiatan pemindahan narapidana ke Lapas yang memiliki pengamanan super maksimum ini merupakan komitmen dari divisi pemasyarakatan dan Jajaran, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas," kata Farid.
Sementara Plt Kakanwil Lampung Iwan Santoso memberikan motivasi kepada petugas untuk terus berkomitmen untuk berperang melawan narkoba.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di dalam Lapas," ujar Iwan.
"Saya juga mengimbau kepada para petugas Lapas supaya tidak bermain belakang.”
“Petugas ketahuan bermain Narkoba akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku. Lalu akan kami kirim ke Nusa Kambangan," tegas Iwan. ( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )