Berita Terkini Artis

Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden Soedjono, Gara-gara Harta?

Tyas Mirasih digugat cerai Raiden Soedjono, setelah empat tahun menjalani bahtera rumah tangga. Lalu, apa yang menjadi penyebab gugatan cerai itu?

Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM/Regina Kunthi Rosary
Ilustrasi. Tyas Mirasih digugat cerai Raiden Soedjono, setelah empat tahun menjalani bahtera rumah tangga. Lalu, apa yang menjadi penyebab gugatan cerai itu? 

Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.

"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."

"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.

Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.

Baca juga: Biodata Raiden Soedjono, Jadi Sorotan Setelah Gugat Cerai Tyas Mirasih

"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.

"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.

Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.

Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.

Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.

Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.

"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved