Berita Terkini Artis
Jerinx SID Kembali Ditetapkan Tersangka, Reaksi Nora Alexandra Jadi Sorotan
Resmi sudah Jerinx SID ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Reaksi Nora Alexandra jadi sorotan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Resmi sudah Jerinx SID ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya seusai melakukan gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jerinx-dilaporkan-polisi-lagi-kronologi-kasus-jerinx-vs-adam-deni.jpg)