Pencurian HP di Pringsewu
Pencurian HP di Pringsewu Lampung, Korban Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Pelaku
Korban pencurian hand phone (HP) di Pringsewu mengapresiasi kinerja polisi lantaran berhasil menangkap pelakunya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Korban pencurian hand phone (HP) di Pringsewu mengapresiasi kinerja polisi lantaran berhasil menangkap pelakunya.
Anika Rahmawati warga Pringsewu yang menjadi korban pencurian mengaku, sangat senang dan berterima kasih kepada Polres Pringsewu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Pringsewu khusunya Sat Reskrim yang telah berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam," tutur Anika melalui Humas Polres Pringsewu, Minggu, 8 Agustus 2021.
Anika pun sempat membuat video testimoni atas keberhasilan petugas kepolisian.
"Semoga Polres Pringsewu semakin Jaya” sebut Anika Rahmawati dalam videonya itu.
Baca juga: Pencurian HP di Pringsewu Lampung, RF Diduga Tak Hanya Sekali Lakukan Pencurian HP
Sementara itu pelaku pencurian HP, RF atau Rendi Framata (27) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu terancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tegas Kasatreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata.
RF Diamankan Polisi saat Menunggu Pembeli
RF (26), pelaku pencurian HP di Pringsewu diamankan polisi saat menunggu calon pembeli.
Saat itu, pelaku yang merupakan warga Pekon Patoman, Pagelaran ini hendak menjual HP yang dicurinya.
Pelaku diamankan polisi saat menunggu calon pembeli di depan RSUD Pringsewu, pada Jumat, 6 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB kemarin.
Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan begitu mendapati keberadaan pelaku, lalu melakukan penyergapan dan penangkapan.
Baca juga: Pencurian HP di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan Pelaku saat Tunggu Calon Pembeli
"Karena melakukan upaya perlawanan kepada petugas, terpaksa pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas dibagikan kaki kanannya” terang Feabo.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti HP hasil kejahatan. Serta sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Memanfaatkan Kelengahan Korban saat COD
Modus pelaku pencurian HP di Pringsewu, memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi COD (Cash On Delivery).
Pelaku berinisial RF (27) merupakan warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Sedagkan korbannya Anikah Rahmawati, merupakan seorang karyawati counter HP di Pringsewu.
"Saat kejadian, korban sedang bertransaksi HP dengan cara COD dengan salah seorang konsumen," ujar Feabo.
Baca juga: BREAKING NEWS Pencurian HP di Pringsewu Lampung, Polisi Beri Hadiah Timah Panas pada Pelaku
Pelaku memanfaatkan kelenghan korban, ketika sedang fokus bertransaksi dengan posisi membelakangi sepeda motor miliknya.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba datang dan langsung mengambil gawai, kemudian bergegas pergi. Gawai tersebut berada di dashboard sepeda motor korban.
Polisi Beri Hadiah Timah Panas pada Pelaku
Seperti diberitakan, Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku pencurian hand phone (HP) yang terekam CCTP (Closed Circuit Television) di Pringsewu.
Atas perbuatan pelaku, korban Anika merugi Rp 5 juta lantaran HP OPPO Reno 4 Pro miliknya raib.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis, 5 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB lalu.
Tepatnya di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, bersebelahan dengan BRI Unit II Pringsewu.
Korban lalu melapor ke polisi. Kemudian, petugas melakuan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikkan.
Berdasar keterangan saksi-saksi yang dikuatkan dengan rekaman CCTV.
Juga mengidentifikasi sepeda motor yang dipakai pelaku mencuri gawai. Yaitu Honda Beat warna hitam BE 6167 UG.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku selang kurang dari 24 jam, pada Jumat, 6 Agustus 2021, sekira pukul 11.00 WIB.
Ketika ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakkan tegas terukur.
"Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas di bagikan kaki kanannya” kata Feabo. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )