Pencurian di Bandar Lampung
Hasil Maling Dipakai ART Berambut Pirang di Bandar Lampung untuk Beli Baju
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mengakui perbuatannya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mengakui perbuatannya.
Adapun hasil pencurian yang dilakukan, Warini, saat menjadi ART di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Saya ngambil uang dan barang elektronik. Lalu saya jual ke pasar, uang nya saya beliin pakaian celana dan baju," kata Warini, Senin (9/8/2021).
Warini mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.
Menurutnya, ia sudah pisah dengan suaminya sehingga terpaksa menjadi tulang punggung untuk menghidupi dua orang anaknya.
"Saya nyuri barang yang ada diluar bukan di kamar (majikan). Setelah diambil besoknya baru saya jual," kata Warini.
Dijerat Pasal Pencurian
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dijerat pasal tindak pidana pencurian.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno menjelaskan, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).
Novaldo menjelaskan, selain mengamankan tersangka pihaknya ikut menyita barang bukti hasil curian.
Adapun, barang bukti tersebut berupa satu potong kaos dan satu potong celana jeans. "Barang bukti ini merupakan barang yang dibeli dari hasil menjual barang curian," kata Novaldo.
Novaldo menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih asisten rumah tangga.
Menurutnya, sebaiknya masyarakat pengguna jasa dapat melihat rekam jejak seorang ART dari agen penyaluran.
"Lebih cermat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata Novaldo.
Licin Sulit Dilacak
Aparat kepolisian mengakui kesulitan melacak keberadaan pelaku pencurian, yang dilakukan seorang ART di Bandar Lampung.
ART bernama Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini dikenal licin dalam pelariannya.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka sempat kabur dari kejaran polisi ke luar Lampung.
"Selama pelariannya, tersangka ini berpindah pindah tempat. Antara lain wilayah Palembang dan Tanggamus," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).
Terakhir, pelarian Warini berhasil tercium aparat kepolisian. ART berambut pirang ini ditangkap saat kembali ke Bandar Lampung.
"Ditangkap Minggu malam kemarin, di dalam sebuah rumah kontrakan wilayah Gedung Air," kata Novaldo.
Baca juga: BREAKING NEWS ART di Bandar Lampung Tega Gasak Uang dan Perangkat Elektronik Punya Majikan
Beraksi di 10 TKP
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap pelaku pencurian, yang dilakukan seorang ART terhadap majikannya.
Adapun tersangka yang diketahui bernama Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat ini sudah melakukan aksinya lebih dari 1 kali.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno, mengatakan berdasarkan catatan pihaknya tersangka Warini sudah melakukan pencurian di 10 TKP berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, dan kami lakukan pendataan aksi pencurian yang dilakukan nya sudah 10 TKP, semua di Bandar Lampung," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).
Novaldo menambahkan, tindak pidana pencurian yang dilakukan Warini sejak tahun 2019.
Terakhir, lanjut Novaldo pencurian yang dilakukan Warini di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
"Terakhir dari LP (laporan polisi) yang kami terima, korban merupakan warga Kedaton. Kejadian nya tiga bulan lalu," kata Novaldo.
Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, ART yang diketahui bernama Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat ini terlibat tindak pidana pencurian.
Pencurian yang dilakukan Warini, tak lain di rumah majikan tempat dirinya bekerja.
Diamankan Minggu Malam
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka diamankan sejak Minggu (8/8/2021) malam.
"Tersangka kami amankan saat dia berada di sebuah kamar kontrakan wilayah Gedung Air," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).
Novaldo menjelaskan, korban merupakan majikan tempat pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Rata rata yang dicuri oleh pelaku seperti uang dan perangkat elektronik yang mudah dijual kembali," kata Novaldo. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )