Lampung Selatan

Sopir asal Lampung Tengah Tertangkap Basah Mau Curi Motor di Perum Polri Hajimena

Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, US mencoba mencuri sepeda motor milik Ade Irawan (35).

Dok Humas Polsek Natar
Pencuri motor dan barang bukti diamankan Polsek Natar. Ia tertangkap basah hendak mencuri motor di Perum Polri Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Minggu (8/8/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - US (24), pria yang berprofesi sebagai sopir, tertangkap basah mencuri motor di Perum Polri, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (8/8/2021).

Warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ini pun digelandang ke Polsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, US mencoba mencuri sepeda motor milik Ade Irawan (35).

"Namun saat hendak melakukan aksinya itu, pelaku tertangkap basah oleh korban juga warga sekitar. Lalu korban pun langsung melaporkan percobaan pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Natar," kata Hendy, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Curanmor di Jati Agung Lampung Selatan, Yurizqi Berharap Polisi Bisa Tangkap Pelaku Pencurian

Hendy menjelaskan, pencurian itu bermula saat US melihat empat motor terpakir di halaman rumah korban.

"Tanpa membuang waktu, pelaku masuk ke dalam halaman rumah korban dengan membuka engsel pintu pagar. Lalu pelaku mendekati motor korban," ujarnya.

"Saat pelaku hendak melakukan aksinya tersebut, korban bersama temannya pulang ke rumah. Supaya tidak terlihat oleh korban, pelaku bersembunyi di balik motor korban," sambungnya.

Hendy mengatakan, saat itulah korban memergoki pelaku.

"Saat sedang bersembunyi di balik motor korban, kaki pelaku terlihat oleh korban. Tanpa pikir panjang, korban langsung menarik kaki pelaku dan menginterogasi pelaku," kata Hendy.

Baca juga: Satpam Tak Ada, Kawanan Pencuri Gasak 2 Motor di Vila Pinang Jaya Bandar Lampung

Lantas korban membawa pelaku ke pos satpam untuk diminta keterangan

Saat diperiksa, ditemukan obeng, tang, dan gunting yang diselipkan di badan pelaku.

"Selanjutnya security bersama korban dan warga melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Natar untuk ditindak lanjuti," kata Hendy.

Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Natar guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 jo pasal 53 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved