Berita Terkini Nasional
Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 Luar Jawa Bali dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021
Berikut aturan lengkap penerapan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
D. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take
away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),
E. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5) dan huruf d;
F. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
G. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
H. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
I. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup
sementara;
J. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
K. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
L. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;
M. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan
memiliki kartu vaksin,
N. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )