Lampung Selatan
Lampung Selatan Perpanjang PPKM Level 4, Nanang Ermanto: Tidak Boleh Putus Asa
Kabupaten Lampung Selatan memperpanjang PPKM atau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kabupaten Lampung Selatan memperpanjang PPKM atau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto langsung mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan Instruksi Mendagri tersebut.
Hal itu ditegaskan Bupati Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan.
Masa PPKM level 4 diberlakukan selama dua minggu, atau sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
Nanang mengatakan, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah di atasnya, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur.
Baca juga: Polsek Penengahan Lampung Selatan Amankan Pelaku Pencurian HP di Ketapang
"Saya meminta kepada setiap Camat untuk menjalankan intruksi dari mendagri tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali," kata Nanang, Rabu (11/8/2021).
"Saya minta setiap camat harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19," sambungnya.
Nanang mengatakan dalam poin ke tiga huruf l SE Mendagri Nomor 31 Tahun 2021disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4.
"Instruksinya jelas, sanksi yang diberikan juga sudah jelas. Tugas pemerintah daerah untuk menjalankan instruksi itu saja. Jadi jelas resepsi pernikahan tidak boleh," tegas Nanang.
Perlu diketahui dalam Instruksi Mendagri tersebut deijelaskan bahwa pasar, umkm, atau sejenis diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Kecamatan Penengahan Lampung Selatan Beri Tempat Pelaku UMKM Berjualan di Lokasi Lapak Vaksinasi
Sedangkan, untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
"Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil," terangnya.
Nanang mengatakan pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat harus tetap semangat, jangan putus asa dan menyerah mencari cara supaya pandemi ini segera berakhir.
"Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi saat ini. Semoga dengan usaha kita mengurangi mobilisasi kegiatan masyarakat, dapat menekan angka penularan Covid-19," kata Nanang.
Baca juga: Lapas Kalianda Gelar Doa Bersama Sambut HUT Ke-76 RI
"Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )