Berita Terkini Artis

Dokter Richard Lee Dijebloskan Polisi ke Tahanan, Terancam 8 Tahun Penjara

Richard Lee ditangkap dengan tuduhan melanggar UU ITE atas laporan Kartika Putri. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.

kolase Tribunnews
Perseteruan Kartika Putri Dengan Dr Richard Lee, Bermula dari Ulasan Produk 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Alasan polisi menangkap dan menahan dokter Richard Lee atas kasus yang dilaporkan Kartika Putri atas tuduhan pencaman nama baik.

Richard Lee ditangkap dengan tuduhan melanggar UU ITE, bukan atas laporan Kartika Putri. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.

Menurut polisi, berdasarkan hasil penyelidikan, Richard Lee diduga melakukan ilegal akses dari barang bukti akun yang sudah disita.

Hal itu diungkap Polda Metro Jaya yang membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.

Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.

Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Baca juga: Perseteruan dr Richard Lee dengan Kartika Putri hingga Berujung Ditangkap Polisi

"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa ditemukan ilegal akses pada barang bukti berupa sosial media Instagram dan Twitter Richard Lee.

Padahal saat ini barang bukti tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian karena dijadikan barang bukti dalam pelaporam Kartika Putri.

Baca juga: Sosok Dokter Richard Lee yang Ditangkap Polisi Lantaran Laporan Kartika Putri

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yusri Yunus.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Kemudian dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan yang melaukan itu (ilegal akses) dilakukan sendiri oleh RL," terangnya.

Dr Richard Lee diamankan oleh pihak Krimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) di kediamannya di Palembang.

Richard Lee dinilai tak kooperatif sehingga penyidik yang hadir harus melakukan upaya penjemputan paksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved