Kodim 0410 Bandar Lampung
PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung, Kodim 0410/KBL Lakukan Penyekatan di Pos Rajabasa
Dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Level 4. Personel Kodim 0410/KBL Peltu Joko Pandoyo bersama Satgas Covid 19,
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Level 4. Personel Kodim 0410/KBL Peltu Joko Pandoyo bersama Satgas Covid 19, melakukan penyekatan kendaraan, bertempat di Pos Penyekatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (11/8/2021)
Kegiatan penyekatan berdasarkan tindak lanjut Instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 Covid 19 di Kota Bandar Lampung.
Dalam pelaksanannya, para petugas memberhentikan pelaku perjalanan transportasi baik kendaraan Umum, Bus, Travel, Roda Dua terutama kendaraan yang dicurigai dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung.
"Terkait hal tersebut, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti pelaksanaan vaksin pertama. Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, kendaraan Wajib di putar balik," pungkas Peltu Joko Pandoyo
Babinsa Peltu Joko Pandoyo mengatakan, melalui kegiatan tersebut, pihaknya turut memberikan himbauan prokes kepada warga, dengan maksud untuk mencegah warga agat tetap sehat dan tidak terpapar Covid 19.
Selain disiplin protokol kesehatan, pemerintah kota setempat juga menggencarkan proses vaksinasi kepada masyarakat.
Tidak lepas, Peltu Joko Pandoyo juga mengimbau agar masyarakat Bandar Lampung untuk tertib menerapkan protokol covid-19.
Banyak masyatakat yang mulai sadar akan pentingnya 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Turut hadir dalam kegiatan penyekatan tersebut diantaranya personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota yang tergabung dalam Tim Satgas Covid 19 Kota Bandar Lampung.(*)