Curanmor di Lampung Barat
Sedang Nonton TV, Warga Batu Ketulis Lampung Barat Jadi Korban Curanmor
Angga Saputra (34), warga Pekon Way Ngison, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, menjadi korban curanmor, Rabu (11/8/2021) malam.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Angga Saputra (34), warga Pekon Way Ngison, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, menjadi korban curanmor, Rabu (11/8/2021) malam.
Saat itu ia sedang menonton televisi.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengungkapkan kronologi curanmor tersebut.
"Pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 21.30 WIB saat korban sedang menonton televisi di rumahnya. Tiba-tiba korban mendengar suara rem cakram motor," ungkap Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saiful Rahman, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Sita Satu Set Kunci T, Polisi di Bandar Lampung Kembangkan Kasus Curanmor
Kemudian, lanjut Sukimanto, korban segera keluar dari rumah untuk mengecek sepeda motor miliknya.
"Korban melihat pelaku telah membawa kabur sepeda motor miliknya," tambahnya.
Korban lalu menelepon Polsek Sekincau untuk melaporkan kejadian tersebut.
Lalu korban beserta warga berinisiatif mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Liwa.
"Sepeda motor yang dicuri berupa satu unit Yamaha Mio Soul berwarna biru dengan nomor polisi BE 5454 JU," kata Sukimanto.
Baca juga: Sempat Dihajar Massa, 2 Pria Diduga Pelaku Curanmor Kabur ke PKOR Way Halim Bandar Lampung
"Untuk nominalnya, diperkirakan korban menderita kerugian Rp 4 juta," tutup dia.
Seorang pemuda berusia 20 tahun asal Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat diamankan polisi karena terlibat curanmor.
Pemuda bernama Agus Saputra itu diamankan jajaran Polsek Sekincau di Pekon Way Ngison, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, Rabu (11/8/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto menyebutkan, Agus Saputra mencuri sepeda motor milik Angga Saputra (34), warga Pekon Way Ngison, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
"Berdasarkan laporan yang kita terima dari korban dengan nomor LP / B/ 221 / VIII / 2021 / SPKT/ POLSEK SEKINCAU /POLRES LAMBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Agustus 2021, kita langsung melakukan upaya penangkapan," terang Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saiful Rahman, Kamis (12/8/2021).
Atas perbuatannya, AS dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )