Berita Terkini Artis
Ternyata Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Dokter Richard Lee ditangkap polisi ternyata bukan karena laporan Kartika Putri, melainkan ada dugaan sang dokter mencoba menghilangkan barang bukti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dokter Richard Lee ditangkap polisi ternyata bukan karena laporan Kartika Putri, melainkan ada dugaan sang dokter mencoba menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers, Kamis (12/8/2021).
Awalnya, menurut Kombes Yusri, pihak kepolisian mendapat laporan polisi pada 9 Agustus lalu, Richard Lee lakukan akses illegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud adalah laporan dari Kartika Putri soal pencemaran nama baik.
“Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam satu akun @drrichard_lee,” ujar Yusri di Polda Metro, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
“Di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya dan kemudian dilakukan penyidikan oleh cyber dan sudah memenuhi syarat,” sambung Yusri.
Yusri mengatakan, kasus Richard Lee vs Kartika Putri ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tak menemukan titik temu.
Baca juga: Dokter Richard Lee Dijebloskan Polisi ke Tahanan, Terancam 8 Tahun Penjara
Sampai suatu ketika, pihak kepolisian menyita barang bukti ponsel Richard Lee atas laporan dari Kartika itu.
“Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil lidik barbuk (barang bukti) yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 Juni 2021,” ucap Yusri.
Kasubdit IV Tipidsiber, Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, pada 6 Agustus Richard Lee kedapatan mengunggah video di akun yang sudah disita penyidik.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menangkap Richard Lee.
“Secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 agustus Ditreskrimsus PMJ."
"Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel pada 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021,” ucap Rovan.
“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan."
"Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” tutur Rovan.
Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.
Penangkapan itu sempat heboh. Apalagi setelah peristiwanya diunggah ke Instagram, oleh Reni Effendy, sang istri.
Bakal Lapor ke Propam
Terpisah, Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Richard Lee menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) kemarin.
"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Ia mengklaim, usai menemui para petinggi Polda Sumsel para pejabat Polda Sumsel sepakat bahwa, kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Baca juga: Tak Terima dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara Ungkit Nama Kapolri hingga Presiden
Terlebih, kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.
Dikutip dari artikel Sriwijaya Post, Petugas Polda Metro Jaya yang Tangkap dr Richard Lee Akan Dipropamkan, Razman : Tak Wajar,
Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.
Selain diduga melakukan penjemputan paksa, dr Richard Lee jiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak didapatkan pendampingan oleh kuasa hukumnya saat ditangkap di rumahnya.
"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.
Razman juga mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee.
Proses penetapan tersangka ini akan dimintanya melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri.
Apabila memang kliennya sudah ditetapkan tersangka, Razman tidak mengizinkan dr Richard Lee diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
Maka itu, ia berencana melakukan pra peradilan terhadap para pentugas yang menangkap owner klinik kecantikan Athena itu.
"Kita pertanyakan dasar penetapan tersangka dr Richard Lee. Dan mungkin, kita akan lakukan pra peradilan," jelas Razman.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, dokter kecantikan, Richard Lee ditangkap polisi, diduga penangkapan tersebut buntut dari perseteruannya dengan Kartika Putri.
Penangkapan terhadap dr Richard Lee tersebut dikabarkan sang istri, Reni Effendi melalui unggahan di akun Instagramnya, @renieffendi24, pada Rabu (11/8/2021).
Dikutip dari TribunSumsel, Reni mengunggah video detik-detik suaminya ditangkap polisi.
Dari video itu, terlihat Richard Lee berusaha melakukan perlawanan saat beberapa pria diduga polisi hendak membawanya.
Melihat suaminya ditangkap, Reni juga berusaha meminta penjelasan dari petugas.
"Nanti dulu pak, suami saya ditangkap alasannya apa," ucap Reni Effendi dengan terisak menangis.
"Alasannya apa pak, kenapa bapak tidak jelasin," sambungnya.
Richard juga sempat meminta izin ke toilet.
"Saya mau ke toilet dulu pak," timpal Richard Lee menyambung perkataan istrinya
Namun upaya itu tidak kunjung membuahkan hasil sebab Richard Lee tetap saja dibawa pergi.
Setelah memposting video penangkapan suaminya, Reni curhat soal apa yang dialami suaminya.
Ia merasa suaminya diperlakukan seperti kriminal dan teroris.
Berikut curhat Reni:
"Suami saya ditangkap paksa oleh polisi, emang hukum begini ya asal main tangkap aja, suami saya kok diperlukan seperti kriminal dan teroris ???,"
"Padahal suami saya bukan kriminal bukan teroris emang bisa ya main tangkap paksa."
Baca juga: Richard Lee Ditangkap Polisi, Kartika Putri Buat Sesi Pertanyaan
"Please aku mau tanya bener gak hukum itu begitu ??????," tulisnya.
Dilihat Tribunnews.com pada Rabu pukul 15.40 WIB, postingan insta story tersebut sudah tak ada.
Diduga postingan tersebut sudah dihapus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com