Berita Terkini Artis
Adam Deni Siap Dikonfrontasi dengan Jerinx SID
Adam Deni siap dikonfrontasi dengan penyanyi Jerinx SID di Polda Metro Jaya.
“Kami hanya menunggu vaksin Nusantara karena kami percaya @siti_fadilah_supari dan Pak @terawanagusputranto,” jelasnya.
Sore Ini Jerinx Tiba di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara Jerinx.
Menurutnya, informasi terbaru yang diterima, Jerinx baru tiba di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Posisi terakhir masih di Ngawi tadi pagi. Terus dipantau oleh penyidik terkait update posisi terakhirnya saat ini," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Yusri menjelaskan, estimasi kedatangan Jerinx di Jakarta kemungkinan pada sore hari nanti.
"Perkiraan kami sampai Jakarta sore hari. Kita sudah tunggu langkah kooperatif beliau," jelas Yusri.
Sehari sebelumnya, Yusri mengungkapkan, bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemeriksaan kepada Jerinx sebagai tersangka.
Jerinx menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dan telah menghubungi penyidik bahwa ia telah bertolak dari Bali menuju Jakarta.
Penyidik Ditreskrimsus menaikkan status Jerinx dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Bali. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/8/2021) lalu.
"J sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ucap dia.
Adapun kasus ini bermula saat Adam Deni melaporkan Jerinx atas pengancaman terhadap dirinya saat berseteru perihal selebritis yang gemar diendorse positif Covid-19. Adam merasa heran dengan maksud postingan Jerinx di akun media sosialnya dan memperpanjang perkara itu hingga Jerinx mengirim pesan bernada ancaman.
Jerinx menuding Adam sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab akibat akun Instagramnya di take down atas ajakan report-nya. Tak terima dengan hal itu, Adam lantas melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 lalu.
Jerinx dipersangkakan dengan perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Janji Jerinx Gentle Hadapi Kasusnya dengan Adam Deni