Berita Terkini Nasional

Dokter Tersangka Kebakaran Maut Dapat Penanganan Khusus di Tahanan

Dokter MA (30) tersangka kebakaran maut dapat penanganan khusus di tahanan.

Editor: taryono
kolase Wartakotalive.com
Dokter inisial MA (30) tersangka kebakaran maut dapat penanganan khusus di tahanan. 

Abdul menambahkan, atas perbuatan MA, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Bakar bengkel karena sakit hati

Motivasi MA membakar bengkel itu karena sakit hati dengan salah seorang korban yang merupakan pacarnya, LE.

Pasalnya, MA diketahui hamil di luar nikah, tetapi orangtua korban yang berinisial ED dan LI tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku," papar Abdul.

Kronologi peristiwa pembakaran

Pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 23.10 WIB, pelaku cekcok dengan korban LE di depan bengkel tersebut saat berada di mobil MA.

LE kemudian turun dari mobil dan masuk ke bengkel lalu memberitahu ke keluarganya bahwa kekasihnya bakal membakar lokasi itu.

Seketika, pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," ujar Abdul.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyelamatkan diri. Naas, ED, LI, dan LE meninggal dunia.

Usai kejadian, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Polisi menemukan barang bukti berupa bensin yang berada di dalam mobil MA.

Pelaku mengaku hanya melempar dua plastik ke dalam bengkel yang menyebabkan bengkel tersebut meledak hingga terbakar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved