Berita Terkini Artis

Harapan Nora Alexandra Untuk Jerinx, Usai Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebagai istri, Nora Alexandra menuliskan harapannya untuk Jerinx usai kembali ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui Jerinx tersangka kasus pengancam

Penulis: Putri Salamah | Editor: Hanif Mustafa
Instagram/@ncdpapl
Ilustrasi. Nora Alexandra menuliskan harapannya untuk Jerinx tersangka kasus pengancaman kasusu pengancaman. 

Jerinx jalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam, usai tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx ditemani sang istri Nora Alexandra dan pengacaranya.

Jerinx memunhi panggilan penyidik usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman.

Diketahui sebelumnya, Jerinx kembali berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh Adam Deni atas pengancaman media elektronik.

Dalam pemeriksaan itu, Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

Hal itu ia sampaikan langsung setelah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pukul 23.30 WIB.

Pria yang bernama asli I Gde Manik Yogiartha itu mendapatkan pertanyaan seputar kronologis kejadian terkait perkara yang dilaporkan Adam Deni.

“Kurang lebih 18 pertanyaan. (Pertanyaannya) seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian,” ujar Jerinx.

Pada kesempatan itu, penabuh band Superman Is Dead itu memuji kinerja penyidik saat memeriksa dirinya.

“Sungguh luar biasa Subjek 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya,” kata Jerinx dikutip dari YouTube KH Infotaiment.

Pengacara Jerinx berharap, kliennya bisa mendapatkan keadilan retorasif dari penyidik.

“Kami tetap memohon kepada kepolisian agar tetap dijalankan restorative justice, agar terjadinya perdamaian,” ujar pengacara Jerinx.

Usai menjalani pemeriksaan, dijadwalkan Jerinx dan Adam Deni akan melakukan agenda konfrontasi dan mediasi pada Sabtu (14/8/2021) siang. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved