Bandar Lampung

Syarat Baru Kereta Api Jarak Jauh di Lampung, Wajib Sertakan Bukti Vaksinasi

Saat ini perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh wajib menyertakan bukti vaksinasi covid-19. Aturan itu berlaku di Sumatera dan Jawa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Soma
Syarat Baru Kereta Api Jarak Jauh di Lampung Wajib Sertakan Bukti Vaksinasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat ini perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh wajib menyertakan bukti vaksinasi covid-19.

Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi kereta api di Sumatera dan Jawa, termasuk di dalamnya seluruh rute perjalanan jarak jauh kereta api di Lampung.

Detailnya termuat dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih mengatakan pemberlakuan syarat itu sudah berlangsung sejak kemarin, Jumat (13/8/2021).

"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama," kata dia dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada Tribunlampung.co.id.

Baca juga: Pemilik Miras Oplosan di Bandar Lampung Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Sementara bagi calon penumpang yang tidak memiliki bukti vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain bukti vaksin covid-19, calon penumpang dikatakannya juga harus menyertakan bukti bebas covid-19 yang dibuktikan dengan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Bongkar Rumah Produksi Miras Oplosan Beromzet Miliaran

Lebih lanjut, Jaka mengatakan untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api, terlebih untuk perjalanan jarak jauh. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved