Berita Terkini Artis

Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Pernikahan Live di TV, KPID Jabar Sebut Sembrono

Perhelatan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang akan disiarkan langsung di televisi swasta disebut sembrono oleh KPID Jabar.

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Kolase Instagram/@lestykejora
Ilustrasi Rizky Billar dan Lesti Kejora. Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Pernikahan Live di TV, KPID Jabar Sebut Sembrono 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang akan disiarkan langsung di layar kaca ternyata mendapat komentar dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Mereka menyebutkan bahwa perhelatan Rizky Billar dan Lesti Kejora gelar pernikahan live tersebut sebagai keputusan sembrono.

Pasalnya, tayangan itu dianggap telah melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

"Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik," ujar Adiyana Slamet, Ketua KPID Jabar dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Ia mengatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan penyiaran itu bahkan tampak jelas bila dilihat secara kasat mata.

Pasalnya, perhelatan rangkaian acara Rizky Billar dan Lesti Kejora ini sudah menyalahi aturan yang ada, yaitu siaran yang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. 

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Akad Nikah 19 Agustus 2021, Malam Ini Upacara Adat

Dirinya pun diketahui sempat menyinggung perihal bunyi Pasal 11 ayat 1 P3SPS yang menyatakan bahwa siaran, termasuk televisi digunakan untuk kepentingan publik.

Tak cukup sampai sana, Adiyana juga singgung perihal aturan lain, tepatnya Pasal 13 ayat 2 yang menyebut bahwa materi siaran tidak diperkenankan memuat permasalahan kehidupan pribadi, kecuali demi kepentingan publik.

"Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir tujuh jam," tuturnya.

"Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

"Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab," tambah Adiyana.

Baca juga: Sosok Aurel Febrina Siswi Lampung Terpilih Paskibraka Nasional, Orangtua Sempat Tak Percaya

Sejauh ini, Koordinator isi siaran KPID Jabar, Sudama Dipawikarta mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan delapan rekomendasi berisi permintaan kepada KPI Pusat untuk menegur tayangan siaran yang dianggap melanggar aturan.

"Acara pernikahan itu sangat mulia, menyatukan ikatan suci. Acara pernikahan tidak salah, ini menjadi permasalahan ketika disiarkan di frekuensi publik."

"Yang menjadi perhatian publik, belum tentu kepentingan publik," kata Sudama.

Pemberian rekomendasi dari KPID Jabar itu pun tak asal dibuat tanpa adanya analisis mendalam.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved