Berita Terkini Artis
Saat Pacaran dengan Rezky Aditya, Wenny Ariani Pernah Dijebloskan Penjara
Tak kunjung dapat titik temu, kini wanita inisial T bongkar hubungan Rezky Aditya dan Wenny Ariani. Ia membenarkan Rezky memiliki anak dari Wenny.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Sementara itu, kuasa hukum Rezky Aditya, Hendrawan Halim beberapa waktu lalu mengatakan tak terlalu ingin banyak berkomentar mengenai permasalahan anak yang menimpa kliennya.
Pasalnya, Hendrawan menyebutkan bahwa permasalahan ini bisa berdampak besar terhadap mental anak yang terkait, terlepas benar atau tidaknya permasalah tersebut.
Hendrawan pun menambahkan bahwa permasalahan yang dihadapi Rezky Aditya dan W ini bisa berdampak besar pada kondisi sang anak yang dipermasalahkan.
"Ya itu wajar lah kalau ada persepsi seperti itu. Kan kadang-kadang diam itu bisa dianggap memang mengakui kesalahan, diam itu mengakui kalah bahkan gitu."
"Tapi kalau dari sisi kami, itu sih pada dasarnya diam itu bukan berarti itu."
"Karena nomor satu ini kan kasus yang berkaitan dengan masalah nasib anak katanya gitu kan? Itu kan dampaknya hebat itu, mau nanti itu terbukti atau tidak."
"Tapi bagi anak di bawah umur ini kan kasihan nanti," bebernya.
Hal itu pula yang menyebabkan pihak Rezky Aditya memilih untuk mengikuti proses pengadilan.
"Makanya kita lebih baik nanti berproses aja di pengadilan, di sidang pengadilan ya kan? Nanti saling mengungkapkan bukti-bukti gitu," kata kuasa hukum Rezky Aditya.
Sebelumnya, Rezky Aditya digugat soal anak oleh Wenny Ariani.
Wanita tersebut mengaku memiliki anak di luar nikah dengan aktor Rezky Aditya, bahkan memiliki bukti-bukti terkait dengan pernyataannya tersebut.
Bahkan kini pihak W resmi daftarkan gugatan ke pengadilan.
Melalui Anwar Sadad, perwakilan kuasa hukum W, mereka mendaftarkan gugatan tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (29/6/2021) lalu untuk meminta pertanggungjawaban aktor ternama Rezky Aditya.
"Pada akhirnya hari ini Selasa (29/6/2021) selesai sudah kita melakukan tindakan gugatan hukum dalam bentuk pertanggungjawaban perdata."
"Setelah sebelumnya kita menganalisa kasus ini, melakukan diagnosa hukum secara mendalam terhadap klien kami dengan inisial W sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh lawan kita selaku tergugat, yakni Rezky Aditya Drajatmoko," kata Anwar Sadad.