Bandar Lampung
Mendekam 10 Tahun Akibat Korupsi, Mantan Bupati Lampung Tengah Bebas Hari Ini
Usai merampungkan masa kurungan selama 10 tahun, Andy Ahmad Sempurnajaya selaku mantan Bupati Lampung Tengah bebas bersyarat hari ini.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai merampungkan masa kurungan selama 10 tahun, Andy Ahmad Sempurnajaya selaku mantan Bupati Lampung Tengah bebas bersyarat hari ini, Selasa (17/8/2021).
Mengenakan kaos lengan pendek, celana panjang hitam, Andy keluar pintu lapas Rajabasa, sekitar pukul 11.15 WIB.
Pria yang juga dikenal sebagai musisi ini langsung sujud syukur, pasca keluar dari pintu lapas.
"Perjalanan ini semuanya kehendak Allah mati dan hidup rezeki semuanya diatur. Jadi apabila saya berfikir negatif maka saya tidak akan seperti ini, kami jalani semua dan tiba waktunya ini," ujar Andy.
Andy menganggap lapas sudah seperti rumah sendiri, selama menjalani masa tahanan.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Terus Kejar Pelaku Pencurian yang Gondol Uang 200 Juta dalam Mobil
Bahkan dirinya menyebut mendapatkan banyak teman selama berada di lapas Rajabasa.
"Sampai saya keluar, saya akrab dengan semua narapidana," kata Andy.
Mengenai rencana kedepan, setelah bebas dari masa tahanan Andy menyebut bakal berisitirahat terlebih dahulu.
Bahkan dirinya belum berpikiran untuk kembali ke ranah politik, mengingat usia yang diakui Andy sudah tak muda lagi.
"Akan istirahat dahulu, kalau kegiatan bikin lagu ini kan sudah hobi saya," kata Andy.
Baca juga: Walikota Bandar Lampung Cari Pembuat Pakaian Adat Lampung yang Dikenakan Presiden Jokowi
Setelah menjawab pertanyaan jurnalis, Andy bergegas beranjak menaiki Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BE 19 KU.
Di dalam mobil tersebut, sudah ada sejumlah kerabat yang menyambut kepulangan mantan Bupati Lampung Selatan dua periode tersebut.
Sementara itu, Kalapas Rajabasa Maizar menyatakan Andy Ahmad bebas bersyarat karena sudah membayar denda dan uang pengganti sebanyak Rp 500 juta.
"Jadi Alhamdulillah, sesuai ketentuan yang berlaku maka yang bersangkutan dibebaskan saat 17 Agustus, hari kemerdekaan," kata Maizar.
Maizar berharap kepada Andy Ahmad untuk tetap menjaga kesehatan setelah pulang ke rumahnya.
"Mudahan tetap sehat dan bisa beraktivitas kembali," kata Maizar.
Maizar menambahkan, dalam rangka HUT RI ke 76 sejumlah napi di Lapas Rajabasa mendapatkan remisi.
Dijelaskan, sebanyak 627 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi bervariasi.
Baca juga: Ambruk Disapu Angin Kencang, Kios Pedagang Stadion Way Dadi Bandar Lampung Belum Diperbaiki
"Ada yang mendapat remisi mulai dari satu sampai enam bulan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )