Pesisir Barat
Peringati HUT ke-76 RI, Sebanyak 96 WBP di Rutan Kelas II B Krui Lampung Dapat Remisi
Bertepatan dengan HUT ke-76 RI, sebanyak 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Krui Lampung dapat remisi umum (RU).
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Bertepatan dengan HUT ke-76 RI, sebanyak 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Krui Lampung dapat remisi umum (RU).
Kepala Rutan Kelas II B Krui M Hendra Ibmansyah mengungkapkan, jumlah tersebut berawal dari 147 usulan.
RU ini diberikan berdasarkan keputusan Menkumham RI nomor PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang Pemberian RU Tahun 2021.
"Dengan rincian RU I sebanyak 85 orang dan RU II sebanyak 11 orang," kata Hendra, Selasa (17/8/2021).
"Masa pengurangan tahanannya bervariasi dari 1-5 bulan," sambungnya.
Baca juga: Putri Daerah Pesisir Barat Lampung Terpilih Jadi Anggota Paskibraka Nasional 2021
Dari 11 narapidana yang dibebaskan, ia mengharapkan, mereka dapat berguna bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
"Kepada 11 narapidana yang sudah bebas, semoga dapat berguna terutama bagi keluarganya, mencari rezeki yang halal, dan beriman kepada Tuhan dalam menghadapi semua ujian hidup ini," harap Hendra.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Pesisir Barat A Zulqoini Syarif, Forkopimda Lampung Barat-Pesisir Barat, serta Plt Kadis Kominfo Pesisir Barat.
Sebagai informasi, total sebanyak 134.430 narapidana menerima RU pada peringatan HUT Ke-76 RI.
Untuk rinciannya, 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas setelah menerima RU II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
Baca juga: 276 Peserta Ikuti STQ di Pesisir Barat Lampung
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, pemberian RU tahun 2021 pada WBP tersebut berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan hingga lebih dari Rp 205 milyar.
Sementara, Menkumham RI Yasonna H Laoly menegaskan, pemberian RU bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas.
Baca juga: Babinsa Koramil di Pesisir Barat Lampung Dampingi Pembagian BLT Dana Desa
Akan tetapi, sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan, motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial, serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )