Bandar Lampung
Penyekatan di Bandar Lampung Tiba-tiba Terpasang Kawat Berduri, Warga: Serem Gitu Jadinya
Sejumlah ruas jalan penyekatan Kota Bandar Lampung diubah dengan kawat Berduri, warga pun terheran-heran, bahkan ada yang merasa seram kondisi ini.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyekat kendaraan pada sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung diubah dengan kawat Berduri.
Rabu (18/8/2021) pagi, sejumlah pengguna jalan terheran-heran memperhatikan perubahan tersebut.
Terdapat dua akses jalan yang terhadang kawat duri, yakni Jalan Kota Raja atau tepatnya di depan Plaza Pos Tanjung Karang dan juga pintu masuk Bandar Lampung di sekitar Tugu Radin Intan, Rajabasa.
"Serem gitu jadinya, memangnya perlu ya sampai harus pakai kawat duri?" kata Putri, pengguna jalan yang melintas.
"Padahal perubahan dari yang sebelumnya hingga dipakai kawat duri tidak merubah keadaan. Baik rute maupun kemacetan yang hadir," kata dia.
Dimana seperti yang terlihat, kendaraan mengular hingga ratusan meter di sekitar Tugu Juang.
Hal itu karena perubahan rute yang terjadi karena disekat ya ruas jalan menuju Jalan Raden Intan.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Ajak Warga Bebaskan Diri dari Virus Corona
Tidak hanya mengherankan pengguna jalan, rupanya pemasangan kawat Berduri itu juga menjadi pembicaraan yang marak tersebar di sosial media, seperti WhatsApp dan Instagram.
"Malah seperti aksi demo kalau di lihat dari gambar dan video yang tersebar," kata Angga, warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian warga setempat, pemasangan kawat Berduri itu dilakukan pada malam hari sebelumnya.
"Tadi malam dipasangnya, karena tadi pagi tahu-tahu sudah ada," ucap salah satu penjaga kios di sekitaran Tugu Juang.
6 Titik Penyekatan
Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali menambah penyekatan untuk di dalam Kota Tapis Berseri.
Jika sebelumnya sudah ada 4 titik penyekatan, kini bertambah 2 menjadi 6 titik penyekatan.
Kasatlantas Polresta AKP M Rohmawan mengatakan, penambahan dua titik yakni di Plaza Pos dan Jalan Antasari (depan bukit kencana).
Baca juga: Sambut HUT ke-76 RI, SMA Negeri 15 Bandar Lampung Gelar Perlombaan Secara Daring
"Mulai berlaku hari ini," ujar Rohmawan, Minggu (15/8/2021).
Rohmawan mengatakan, penambahan titik penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang belakangan terus meningkat.
Oleh karena itu, lanjut Rohmawan jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali menambah penyekatan di dalam kota.
"Mengurangi mobilitas masyarakat ditengah penerapan PPKM Level, total ada 6 titik jalan yang akan kami lakukan penyekatan yang sebelumnya hanya 4 titik," kata Rohmawan.
Rohmawan menambahkan, untuk penyekatan pintu masuk Kota Bandar Lampung tetap 5 titik seperti semula.
Hanya waktu operasional penyekatan nya saja yang ditambahkan dari yang sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB menjadi 23.00 WIB.
"Penyekatan ini berlaku selama penerapan PPKM. Untuk perubahan selanjutnya kami masih menunggu instruksi pusat," kata Rohmawan.
Berikut 6 titik penyekatan didalam Kota Bandar Lampung yang berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB :
1. Plaza Pos.
2. Antasari Bukit Kencana.
3. Wolter Monginsidi-M.H Thamrin.
4. Pos Satelit/Pahoman.
5. KTL Lungsir.
6. KTL Palapa.
PPKM Diperpanjang
Lagi, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Seharusnya, PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali berakhir pada Senin 16 Agustus 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang keempat kalinya.
PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah kembali melanjutkan dengan kebijakan PPKM level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 16 Agustus 2021.
Adapun PPKM level 4 dan Level 3 di luar Jawa-Bali telah diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Sebelumnya PPKM yang diterapkan oleh pemerintah selama beberapa waktu terakhir telah berhasil menurunkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.
Selain terlihat di seluruh provinsi di Pulau Jawa, penurunan BOR juga tampak secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, (15/8/2021).
"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen."
"Di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen, di Banten 33,4 persen, di Daerah Istimewa Yogyakarta 54,7 persen," jelas Presiden.
"Juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen."
"Secara nasional, BOR nasional kita berada di angka 48,14 persen," tambahnya.
Seiring dengan hal tersebut, Presiden meminta agar vaksinasi Covid-19 harian terus dipercepat.
Menurut Presiden, saat ini vaksinasi harian secara nasional telah mencapai 1,6 juta suntikan dalam satu hari pada puncaknya.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta untuk dilakukan isolasi terpusat yang memegang peranan penting dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Demikian juga dengan pengetesan dan penelusuran kasus konfirmasi positif Covid-19 yang diminta untuk terus ditingkatkan.
"Seminggu terakhir, saya melihat angka testing kita berkisar di antara 130 ribu sampai 140 ribu dan untuk indikator tracing kita di antara 5 sampai 7."
"Meskipun ini masih berada di kategori sedang, tetapi saya patut mengapresiasi karena ada peningkatan," ungkapnya.
Baca juga: Ambruk Disapu Angin Kencang, Kios Pedagang Stadion Way Dadi Bandar Lampung Belum Diperbaiki
"Testing harus terus diperbanyak agar kita mengetahui mereka yang terpapar sehingga segera bisa ditangani dan tidak menularkan kepada orang lain," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / Muhammad Joviter / V Soma Ferrer )