Lampung Barat
Akhir Kasus Paskibraka Lampung 2021 Citra Ayu Septina, 'Maaf yang Sebesar-besarnya'
Pemberitaan terkait Paskibraka Lampung 2021 Citra Ayu Septina, menarik perhatian khalayak ramai beberapa hari terakhir.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemberitaan terkait Paskibraka Lampung 2021 Citra Ayu Septina, menarik perhatian khalayak ramai beberapa hari terakhir.
Dalam pemberitaan, Citra merupakan siswi SMA Negeri 1 Liwa yang didaulat menjadi Anggota Paskibraka Lampung 2021.
Selain dirinya, ada dua rekannya lagi di Paskibraka Lampung 2021 yang bersekolah di MAN 1 Liwa.
Jelang keberangkatan serta kepulangannya dari masa karantina, ia mengalami perlakuan yang kurang baik lantaran minimnya perhatian yang diberikan pemkab setempat serta sekolahnya.
Misalnya saja berupa uang transportasi untuk antar jemput ketiga anggota paskibraka tersebut.
Baca juga: Kampung Kopi Rigis Jaya Lampung Barat Masuk 100 Besar Desa Wisata ADWI 2021
Menanggapi hal tersebut, PPI Lampung Barat melalui Wakil Ketuanya Henu Akbar mengatakan, permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh miskomunikasi antara pihak Citra, sekolahnya, dan pemkab setempat.
Menurut Henu, Pemkab Lampung Barat dalam hal ini melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat sudah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.
"Kewenangan Disporapar dalam melakukan pendampingan hanya sebatas sampai tahap seleksi anggota paskibraka di tingkat provinsi," kata Henu, Sabtu (21/8/2021).
"Jika sudah terpilih menjadi Anggota Paskibraka Provinsi Lampung, maka sepenuhnya kewenangan berada di Pemprov Lampung," tambahnya.
Henu mengungkapkan, di tahun-tahun sebelumnya prosedur yang dipakai pun demikian.
Baca juga: BREAKING NEWS Gasak Motor, Pemuda di Lampung Barat Diamankan Polsek Sekincau
"Jadi, segala biaya akomodasi akan ditanggung oleh provinsi," ungkap Henu.
"Itu terlampir di dalam Surat Perintah Tugas (SPT)," sambungnya.
Henu melanjutkan, biaya akomodasi yang dikeluarkan pihak Citra akan diganti oleh Pemprov Lampung seusai pembubaran Anggota Paskibraka Lampung.
Di mana dalam SPT peserta calon paskibraka dari Provinsi Lampung Nomor : 427/1688/U.17.02/2021 dalam poin enam tercantum bahwa akomodasi dan konsumsi menjadi tanggung jawab provinsi.
"Ketentuannya memang demikian dari dulu," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/citra-ayu-septina-anggota-asal-lampung-barat.jpg)