SIM
Syarat Bikin SIM A Termasuk Cara dan Biaya Bikin SIM A Tahun 2021
Simak berikut ini adalah informasi mengenai syarat bikin SIM A, serta juga cara bikin SIM A, lama waktu bikin SIM A dan biaya bikin SIM A.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bagi Anda yang ingin bikin SIM, simak berikut ini adalah informasi mengenai syarat bikin SIM A, serta juga cara bikin SIM A, lama waktu bikin SIM A dan biaya bikin SIM A.
SIM A atau Surat Izin Mengemudi A merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukan bagi pengguna kendaraan bermotor (Ranmor), dalam jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berikut ini, cara bikin SIM A termasuk syarat bikin SIM A, biaya bikin SIM A dan lama waktu bikin SIM A.
Diketahui, SIM A diperuntukan bagi, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Cara Buat SIM A Termasuk Syarat serta Biaya Buat SIM A
Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM A, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Bagaimana cara buat SIM A ?
Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM A baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti: