Bandar Lampung
Tarif RT-PCR Capai Rp525 Ribu, Polresta Bandar Lampung: Sudah Sesuai Ketentuan
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung cek tarif Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Jumat (20/8/2021).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung cek tarif Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Jumat (20/8/2021).
Pengecekan dilakukan di Lab Intibios, Labkesda Provinsi Lampung dan RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Kompol Resky Maulana menyatakan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.
Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali, sebesar Rp 495 ribu.
Sedangkan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali, sebesar Rp 525 ribu.
Baca juga: Bandar Lampung Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak se-Provinsi Lampung Hari Ini
Menurut Resky, dari hasil pengecekan ketiga tempat yang melayani RT-PCR tersebut sudah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan.
"Sesuai tarif di luar Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 525 ribu," ujar Resky, Sabtu (21/8/2021).
Selain itu, sejumlah lab tersebut juga sudah mengikuti ketentuan bahwa hasil tesnya dapat diketahui dalam waktu 1x24 jam.
"Sampling per hari yang melakukan tes PCR sebanyak kurang lebih 200 orang," kata Resky.
Adapun rumah sakit yang bekerjasama dengan Intibios yaitu RS Advent, RS Hermina dan RS Bumi Waras.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tunggu Skema Bansos Bagi Anak yang Terdampak Covid-19
Sementara Labkesda Provinsi Lampung dalam satu hari bisa melakukan sampling tes PCR sebanyak kurang lebih 400 orang.
"Sejumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan labkesda antara lain RS Advent dan RS pemerintahan melalui dinkes," kata Resky.
Berikut sampling tes PCR yang dilakukan RS Urip Sumoharjo dalam sehari sebanyak 60-70 orang.
"Rumah sakit yang bekerjasama dengan RS Urip yaitu RS Advent, RS Airan dan RS Yukum Lampung Tengah," kata Resky.
Mengenai unsur pidana jika terbukti memasang tarif PCR di atas ketentuan atau HET, Resky menyatakan bakal memberikan tindakan sesuai aturan.
Baca juga: Ditinggal Tidur, Motor Honda CRF di Bandar Lampung Digondol 4 Maling
"Akan kami selidiki terlebih dahulu apakah benar klinik atau lab uji ini melakukan pelanggaran. Nanti apabila terdapat harga diatas ketentuan akan kami tindak," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )