Berita Terkini Nasional

Titik Terang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus ibu dan anak di Subang menemui titik terang. Kini sudah 20 saksi yang telah diminta keterangan.

Editor: taryono
Kolase Tribunjabar.id
Kasus ibu dan anak di Subang menemui titik terang. Kini sudah 20 saksi yang telah diminta keterangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus ibu dan anak di Subang menemui titik terang.

Hal ini diungkap Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Kasus tewasnya ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di kawasan Subang, Jawa Barat masih diselidiki polisi.

Polisi masih terus berupaya mengungkap otak di balik tewasnya ibu dan anak itu.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan mulai dari keluarga korban hingga tetangga.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, setidaknya sudah 20 saksi yang telah diminta keterangan.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa rekaman CCTV yang berada di dekat lokasi penemuan jasad korban.

"Kalau di rumah (korban) tidak ada," ujar AKBP Sumarni seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOnenews, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Tetangga Kini Ketakutan, Imbas Kasus Ibu dan Anak Tewas Dibunuh di Bagasi Mobil

Sejauh ini, polisi menduga jika pelaku merupakan orang dekat dengan korban.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil olah TKP.

Dari hasil sementara olah TKP, tidak ditemukan tanda kerusakan di pintu masuk.

"Dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi, diduga pelaku ini mengenal dengan korban dan sudah mengetahui situasi dari dalam rumah korban," kata AKBP Sumarni saat ditemui di Polres Subang, Kamis (19/8/2021).

Meski demikian, AKBP Sumarni belum dapat memastikan lebih lanjut.

Termasuk terkait motif pembunuhan itu, apakah berkaitan dengan asmara atau dendam, Kapolres belum dapat memastikannya.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih menganalisa kesesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain hingga barang bakti yang ditemukan di TKP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved